-->

Kasus Bentrok di Jalan Busiri Menunggu P-21 Kejaksaan Mimika

TIMIKA (MIMIKA) - Kasus bentrok dua kelompok warga di jalan Busiri yang menyebabkan dua nyawa melayang, kini menunggu P-21 dari jaksa. Pihak Polres Mimika telah mengirim berkas tahap satu ke Kejaksaan.

Tim Penyidik Satreskrim Polres Mimika yang menangani kasus bentrok dua kelompok warga di Jalan Busiri beberapa pekan lalu, hingga mengakibatkan dua korban meninggal dunia, hingga saat ini, masih menunggu pernyataan sikap jaksa atas berkas perkara yang telah dikirim beberapa hari lalu.

Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini, SIK, M.Si. saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika pada Jumat (26/04/2013) lalu mengatakan, kasusnya tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kasus pembunuhan dengan empat orang tersangka, dan kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan 13 orang tersangka. Pihaknya juga telah mengirim tahap satu atas kasus ini, dan masih menunggu P-21 dari jaksa. “Kita sudah kirim tahap satu pembunuhan dan sajam, saat ini masih menunggu P-21 dari jaksa,” katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (05/04/2013) lalu, Kepolisian Resort Mimika yang terdiri dari Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, Satuan Intelkam, Satuan Dalmas, Satuan Shabara, dan Satuan Brimob Den B Polda Papua, berhasil membekuk dan mengamankan 21 warga dari kubu BM. Ke-21 warga yang ditangkap saat itu tidak melakukan perlawanan, namun mereka diduga terlibat dalam pertikaian antar dua kelompok warga hingga mengakibatkan dua orang tewas.

Sedangkan penangkapan dilakukan karena sejumlah warga tersebut sebelumnya telah diberikan surat panggilan sebanyak dua kali, namun tak mengindahkan hal itu. Akhirnya pihak Kepolisian melakukan dengan cara menjemput paksa warga tersebut.

Selain mengamankan BM beserta anggota kelompoknya, operasi yang dilakukan pada pagi dini hari ini, menyita sedikitnya enam anak panah, enam katapel wayer, 83 panah wayer, dua gergaji besi, lima anak panah kecil, empat parang, satu mata tombak, satu badik, puluhan panah dan ratusan anak panah.

Dari 21 warga yang diamankan ini, lima diantaranya dibebaskan, karena pihak kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk memproses kelimanya. Sedangkan sisanya 16 orang dijadikan tersangka, tiga diantaranya tersangka kasus pembunuhan dan 13 lainnya menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata tajam. [SalamPapua| SalamPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah