-->

Pencuri Pasir Konsentrat di Mile 74 Divonis 10 Bulan Penjara

TIMIKA (MIMIKA) - Serdi Parinya terdakwa pencuri pasir konsentrat, pada 23 November 2012 lalu, di Mile 74 Distrik Tembagapura divonis 10 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (09/04/2013).

Sebelum divonis 10 bulan oleh Majelis Hakim, dilakukan persidangan membacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Joice E Mariai, S.H. selaku JPU sudah memperhatikan hal-hal yang terjadi dalam persidangan. Baik keterangan saksi-saksi, terdakwa, dan persidangan. Maka JPU melihat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang menjadi perhatian dan memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa merugikan PT. Freeport Indonesia. Sedangkan untuk hak-hal yang meringankan seperti, terdakwa menyesali perbuatannya, dan baru pertama kali melakukan. Selain itu, barang yang dicuri belum sempat dijual atau diuangkan.

Dari keadaan tersebut, terdakwa bersalah, yang telah melakukan pencurian dan melanggar pasal 362 KUHP. Sehingga JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan. Selain itu, untuk barang bukti berupa 19 kilo gram pasir konsentrat yang sudah dicuri, satu tas ransel, dan dua sendok semen dikembalikan ke PT. Freeport Indonesia.  Serta terdakwa diharuskan membayar biaya persidangan sebesar Rp 5000.

Setelah JPU membacakan tuntutan, sidang diskorsing oleh Majelis Hakim. Skorsing yang dilakukan oleh Majelis Hakim, untuk menentukan vonis kepada terdakwa. Setelah skorsing dibuka kembali oleh Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Nuboba, S.H. mengatakan, Serdi Parinya dalam persidangan yang tidak didampingi kuasa hukum dan sudah ditahan sampai dengan sekarang, dijatuhi 10 bulan penjara.

Selain itu, setelah mendengarkan keterangan tiga saksi dan terdakwa. Serta dakwaan dari JPU, yang mendakwa dengan pasal 362 KUHP. Maka Majelis Hakim sudah mendapatkan fakta-fakta hukum. Unsur-unsur hukum yang didakwakan terhadap terdakwa sudah terbukti, yaitu mengambil dengan sengaja milik orang lain.

Semua fakta-fakta hukum yang termasuk, maka Majelis Hakim memutuskan sanksi pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diambil oleh JPU. Dan dari vonis yang dijatuhkan, Serdi menerima putusan tersebut. Namun JPU masih pikir-pikir terkait dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. [SalamPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah