-->

Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat sedang Menyaring Calon

MANOKWARI - Tim Seleksi anggota KPU di 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua Barat saat ini sedang menyeleksi calon-calon anggota KPU kabupaten dan kota.

Ketua KPU Papua Barat, Ir Thimotius Sraun, MP meminta kepada tim seleksi dapat bekerja secara professional. Demikian pula,bila menemukan terjadi intervensi atau kongkalingkong dapat segera melapor untuk ditindaklanjuti.

Ketua KPUPB menegaskan bahwa, profesinalitas tim seleksi anggota KPU merupakan hal krusial dalam proses seleksi calon anggota KPU pada setiap tingkatan (KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota). Dilakukan melalui mekanisme 5 tahunan, di mana prosesnya dimulai dari pembentukan Tim Seleksi dilasanakan 5 bulan menjelang berakhirnya masa bakti anggota KPU periode berjalan.

Menyikapi pro kontra yang tengah terjadi terkait dugaan adanya intervensi dan transaksi tertentu dalam proses pembentukan Tim Seleksi, Ketua KPUPB menilai sebagai hal yang wajar dan bisa saja terjadi dialam demokrasi yang menghendaki kebebasan berpendapat dan berekspresi ini.

Tapi, terlepas dari dugaan tersebut, lanjut Sraun, satu hal normatif yang patut diketahui masyarakat adalah bahwa baik Undang-Undang RI No 15/Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilu maupun Peraturan KPU RI (PKPU-RI), hal pembentukan Tim Seleksi adalah merupakan kewenangan KPU di setiap tingkatan hirarhi dengan memperhatikan jumlah 5 orang dan komposisi keanggotaan yang terdiri dari akademisi, prefesional dan masyarakat yang memiliki integritas dalam rangka tim seleksi yang profesional.

"Soal adanya intervensi atau deal-deal tertentu yang akan mempengahi tim , jika ada bukti dan saksi tentang tempat  dan oknum anggota KPU yang terlibat, mestinya dari sejak awal diketahui sudah diajukan keberatan dengan menyertakan barang bukti dan saksi kepada pihak atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal kode etik penyelanggara pemilu. Dalam hal ini, ada tahapan jadwal seleksi yang akan memberi ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap hasil seleksi tertulis bakal calon anggota KPU sembilan kabupaten, satu kota di provinsi PB," tandasnya kepada koran ini,Jumat (26/04/2013).

Dikatakan Ketua KPUPB, jika ada bukti dan saksi dalam hal tersebut termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan integritas , moralitas dan kredibilitas bakal calon anggota KPU yang telah  terlibat dalam deal-deal tertentu dalam proses pembentukan timsel, dapat disampaikan secara tertulis dan terbuka , pada tahap seleksi yang memberi ruang  kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan  terhadap hasil seleksi tertulis yang  diumumkan.

"Hal ini merupakan wujud kepedulian terhadap hak masyarakat untuk ikut melakukan kontrol dalam rangka proses perwujudan sumber daya manusia penyelenggara dan atau pemilu berkualitas. Terkait hal itu, Tim Seleksi dituntut untuk melaksanakan tugas seleksi dengan patuh pada asas profesionalitas," imbuhnya lagi. [RadarTimika| KPU]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah