Kehadiran Dewan Pendidikan di Indonesia Masih Disepelekan
pada tanggal
Monday 1 July 2013
ABEPURA (KOTA JAYAPURA) - Kehadiran Dewan Pendidikan di Indonesia masih dianggap sepeleh. Anggapan ini membuat hubungan antara dewan pendidikan dan dinas pendidikan, kurang harmonis.
Hubungan antara Dewan pendidikan dan Dinas Pendidikan Kota Jayapura secara nasional baru berusia 10 tahun. Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan secara nasional di republik ini masuk UU Pendidikan Tahun 2010 itu baru berusia 10 tahun. Sehingga, dewan pendidikan, bukan saja di kota Jayapura, tetapi diseluruh indonesia, dewan pendidikan dalam kiprahnya selama 10 tahun itu dengan dinas pendidikan belum ada arti apa-apa. Hal ini dikemukakan ketua Dewan Pendidikan Kota Jayapura, Absalim Wayangkau disela-sela pertemuanya dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua dan Papua Barat di Kampkey Abepura, Kota Jayapura, Rabu (26/06/2013).
Menurut dia, diseluruh tanah air, para kepala dinas pendidikan, belum akrab dengan dewan pendidikan. “Belum ada jembatan yang bagus antara dewan pendidikan dengan dinas pendidikan. Kenapa demikian, karena baru berusia 10 tahun. Apalagi komite sekolah dengan sekolahnya,” kata Absalim saat diwawancarai wartawan usai pertemuan. Absalim menilai, ada jaringan atau suatu geb besar terjadi. “Kalau bisa ada satu kontak yang bagus, dimana jaringan ini dibangun secara baik dibangun,” harapnya.
Kata Absalim, Dewan pendidikan bermitra tunggal dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kebawahnya, di Provinsi, harus ada rapat diamana dewan pendidikan dan dinas pendidikan harus duduk bersama dalam satu bangku untuk bicara bersama-sama tentang pendidikan. Diaderah, Kabupaten/Kota juga harus demikian. Namun, selama ini tak terjadi. Dia menjelaskan, masa kerja Dewan Pendidikan selama lima tahun. Setelah lima tahun, diganti. Sementara masa kerja komite sekolah selama tiga tahun kemudian diganti lagi. Fungsi dewan pendidikan hadir dalam rangka menata sistem pendidikan dan sistem anggaran yang diturunkan ke sekolah-sekolah.
Namun, lanjut dia, hingga kini belum dikenal dengan baik. “Kami punya fungsi kontrol (mengawasi), kami punya fungsi aksesori (memberi saran), dan kami juga punya fungsi mediasi antara legislatif dengan eksekutif. Fungsi ini kami laksanakan tetapi belum membuahkan hal-hal yang transparan. Bukan saja di Jayapura, tapi diseluruh tanah air, suara dewan pendidikan ditepis saja,” ungkapnya.
Dewan pendidikan diatur didalam pasal 56 UU pendidikan tahun 2003 tentang peran serta masyarakat. Kemudian didalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010, dewan pendidikan diatur dalam pasal 192, 193, 194 dan 195. Sementara komite sekolah diatur dalam pasal 196 dan 197. “Itu topoksi kami diatur dalam pasal-pasal tersebut untuk memonitoring, mensufersi, dan akademik. Kami juga bisa bermitra dengan para pengawas sekolah untuk memonitoring fungsi akademik, dan penilaian kinerja guru,” tutur Absalim.
Tak hanya dinas pendidikan, kata dia, LPMP (Lembaga Pembinaan Mutu Pendidikan) juga belum mengenal dewan pendidikan. “Kami ada dalam UU Pendidikan, kecuali UU dibubarkan, peraturan pemerintah dibubarkan dan masyarakat dibubar maka dengan sendirinya dewan pendidikan bubar. Tapi, kalau masih ada, jangan seperti ini,” tegasnya. Absalim menambahkan, pihaknya sudah mendatangi dinas pendidikan untuk duduk bersama membicarakan masalah pendidikan. Namun, hingga kini tak feedback (umpan balik) dari dinas pendidikan. “Kami sudah datangi dinas pendidikan untuk bicarakan masalah pendidikan ke mereka. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan balik,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan wakil ketua dewan pendidikan kota Jayapura, Amas Risaman. Menurut Amas, tidak pernah ada kerja sama yang baik antara dewan pendidikan dengan dinas pendidikan Kota Jayapura. Padahal, dewan pendidikan langsung memainkan peranan-nya dilapangan yakni langsung turun ke sekolah-sekolah menjalankan fungsinya. Tak hanya ketua dan wakil ketua dewan pendidikan yang menyampaikan hubungan yang kurang harmonis serta pemahaman tentang keberadaan dewan pendidikan selama ini. Albertus Dodop, salah satu anggota dewan pendidikan Kota Jayapura juga mengatakan hal yang sama.
Albertus mengatakan, hingga kini terkesan dinas pendidikan Kota Jayapura belum tahu keberadaan dinas pendidikan. Hal yang terjadi selama ini adalah dewan pendidikan jalan sendiri, pengawas sekolah jalan sendiri, dan komite sekolah juga jalan sendiri-sendiri. Akhirnya, permasalahan disekolah-sekolah tidak teratasi secara baik. “Kalau bisa, kita duduk bersama dengan dewan pendidikan untuk duduk berbicara bersama mengenai masalah-masalah yang ada disekolah-sekolah. Salah satunya adalah tentang penerimaan siswa baru,” harapnya.
Dari persoalan yang disampaikan, kepala Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua dan Papua Barat di Jayapura, Sabar Iwanggin menyimpulkan, ada miskomunikasi antara dinas pendidikan dan dewan pendidikan Kota Jayapura. “Harus ada komunikasi yang dibangun. Dinas pendidikan dan dewan pendidikan perlu bergandengan tangan untuk menyelesaikan segudang masalah yang terjadi disetiap sekolah yang ada di Kota Jayapura,” ujarnya. [TabloidJubi]
Hubungan antara Dewan pendidikan dan Dinas Pendidikan Kota Jayapura secara nasional baru berusia 10 tahun. Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan secara nasional di republik ini masuk UU Pendidikan Tahun 2010 itu baru berusia 10 tahun. Sehingga, dewan pendidikan, bukan saja di kota Jayapura, tetapi diseluruh indonesia, dewan pendidikan dalam kiprahnya selama 10 tahun itu dengan dinas pendidikan belum ada arti apa-apa. Hal ini dikemukakan ketua Dewan Pendidikan Kota Jayapura, Absalim Wayangkau disela-sela pertemuanya dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua dan Papua Barat di Kampkey Abepura, Kota Jayapura, Rabu (26/06/2013).
Menurut dia, diseluruh tanah air, para kepala dinas pendidikan, belum akrab dengan dewan pendidikan. “Belum ada jembatan yang bagus antara dewan pendidikan dengan dinas pendidikan. Kenapa demikian, karena baru berusia 10 tahun. Apalagi komite sekolah dengan sekolahnya,” kata Absalim saat diwawancarai wartawan usai pertemuan. Absalim menilai, ada jaringan atau suatu geb besar terjadi. “Kalau bisa ada satu kontak yang bagus, dimana jaringan ini dibangun secara baik dibangun,” harapnya.
Kata Absalim, Dewan pendidikan bermitra tunggal dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kebawahnya, di Provinsi, harus ada rapat diamana dewan pendidikan dan dinas pendidikan harus duduk bersama dalam satu bangku untuk bicara bersama-sama tentang pendidikan. Diaderah, Kabupaten/Kota juga harus demikian. Namun, selama ini tak terjadi. Dia menjelaskan, masa kerja Dewan Pendidikan selama lima tahun. Setelah lima tahun, diganti. Sementara masa kerja komite sekolah selama tiga tahun kemudian diganti lagi. Fungsi dewan pendidikan hadir dalam rangka menata sistem pendidikan dan sistem anggaran yang diturunkan ke sekolah-sekolah.
Namun, lanjut dia, hingga kini belum dikenal dengan baik. “Kami punya fungsi kontrol (mengawasi), kami punya fungsi aksesori (memberi saran), dan kami juga punya fungsi mediasi antara legislatif dengan eksekutif. Fungsi ini kami laksanakan tetapi belum membuahkan hal-hal yang transparan. Bukan saja di Jayapura, tapi diseluruh tanah air, suara dewan pendidikan ditepis saja,” ungkapnya.
Dewan pendidikan diatur didalam pasal 56 UU pendidikan tahun 2003 tentang peran serta masyarakat. Kemudian didalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010, dewan pendidikan diatur dalam pasal 192, 193, 194 dan 195. Sementara komite sekolah diatur dalam pasal 196 dan 197. “Itu topoksi kami diatur dalam pasal-pasal tersebut untuk memonitoring, mensufersi, dan akademik. Kami juga bisa bermitra dengan para pengawas sekolah untuk memonitoring fungsi akademik, dan penilaian kinerja guru,” tutur Absalim.
Tak hanya dinas pendidikan, kata dia, LPMP (Lembaga Pembinaan Mutu Pendidikan) juga belum mengenal dewan pendidikan. “Kami ada dalam UU Pendidikan, kecuali UU dibubarkan, peraturan pemerintah dibubarkan dan masyarakat dibubar maka dengan sendirinya dewan pendidikan bubar. Tapi, kalau masih ada, jangan seperti ini,” tegasnya. Absalim menambahkan, pihaknya sudah mendatangi dinas pendidikan untuk duduk bersama membicarakan masalah pendidikan. Namun, hingga kini tak feedback (umpan balik) dari dinas pendidikan. “Kami sudah datangi dinas pendidikan untuk bicarakan masalah pendidikan ke mereka. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan balik,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan wakil ketua dewan pendidikan kota Jayapura, Amas Risaman. Menurut Amas, tidak pernah ada kerja sama yang baik antara dewan pendidikan dengan dinas pendidikan Kota Jayapura. Padahal, dewan pendidikan langsung memainkan peranan-nya dilapangan yakni langsung turun ke sekolah-sekolah menjalankan fungsinya. Tak hanya ketua dan wakil ketua dewan pendidikan yang menyampaikan hubungan yang kurang harmonis serta pemahaman tentang keberadaan dewan pendidikan selama ini. Albertus Dodop, salah satu anggota dewan pendidikan Kota Jayapura juga mengatakan hal yang sama.
Albertus mengatakan, hingga kini terkesan dinas pendidikan Kota Jayapura belum tahu keberadaan dinas pendidikan. Hal yang terjadi selama ini adalah dewan pendidikan jalan sendiri, pengawas sekolah jalan sendiri, dan komite sekolah juga jalan sendiri-sendiri. Akhirnya, permasalahan disekolah-sekolah tidak teratasi secara baik. “Kalau bisa, kita duduk bersama dengan dewan pendidikan untuk duduk berbicara bersama mengenai masalah-masalah yang ada disekolah-sekolah. Salah satunya adalah tentang penerimaan siswa baru,” harapnya.
Dari persoalan yang disampaikan, kepala Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua dan Papua Barat di Jayapura, Sabar Iwanggin menyimpulkan, ada miskomunikasi antara dinas pendidikan dan dewan pendidikan Kota Jayapura. “Harus ada komunikasi yang dibangun. Dinas pendidikan dan dewan pendidikan perlu bergandengan tangan untuk menyelesaikan segudang masalah yang terjadi disetiap sekolah yang ada di Kota Jayapura,” ujarnya. [TabloidJubi]