-->

Pemerintah Pusat Harus Buka Diri dengan Orang Papua Melalui Dialog

KOTA JAYAPURA – Anggota Komisi I DPR RI Yorrys Raweyai mengatakan, pemerintah pusat sedianya membuka diri untuk berdialog dengan orang Papua dan menyerahkan mekanisme dialog yang dimaksud kepada orang Papua sendiri.

“Kalau sekarang kita mau dialog, OK dialog, tetapi sama siapa? Ini susah sekali. Kita harapkan, pemerintah melalui SBY, dia nyatakan saja. Kita membuka diri, mari kita dialog, serahkan mekanisme atau konstruksi dialog kepada Papua. Papua menyelesaikan sendiri,” kata Yorrys kepada wartawan di Kantor ALDP Padangbulan, Minggu (28/07/2013) malam.

Ia menyebut, memang dari awal, 26 Februari 1999, alasan klasik oleh pemerintah soal dialog antara pemerintah dengan orang Papua karena terlalu banyak faksi, sehingga lahir kongres Papua II yang dimotori dan dibiayai pemerintahan Gus Dur. “Setelah menemukan itu, kita bicara tentang teknik. Dialog bagaimana, juru bicara siapa, peserta dan sebagainya,” ujar dia.

Menurut dia, masalah Papua berbeda dengan masalah Aceh. Masalah Papua adalah status politik Papua. Otsus (Otnomi Khusus) Papua sudah berjalan selama kurang lebih 13 tahun, tetapi orang Papua mengklaim bahwa ia (Otsus) telah gagal. Karena itu, dalam evaluasi beberapa waktu lalu oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), dinyatakan bahwa, Otsus gagal di Papua.

Sebelum MRP melakukan forum evaluasi Otsus, Mendagri sudah lakukan itu tahun kemarin. Itu pun, kata politisi asal Papua ini, tidak sesuai dengan undang-undang Otsus itu sendiri.

“Mengenai evaluasi Otsus, sebelumnya sudah ada wacana, akan ada evaluasi, Otsus Plus, menurut kami di DPR RI Komisi I yang enam tahun terakhir terlibat langsung dalam persoalan Papua, terkait tupoksi kami, yaitu luar negeri dan pertahanan, menurut kami apa pun yang dilakukan, terutama merevisi atau menambah, mesti dipahami bahwa, landasan hukumnya, Otsus dibuat pemerintah pasca reformasi,” jelas anggota DPR RI asal partai Golkar ini.

Ia mengatakan, Otsus bukan given yang diberikan begitu saja untuk menyelesaikan masalah Papua. Tetapi merupakan suatu proses politik yang panjang. Otsus lahir berawal dari 26 Februari 1999 pasca permintaan merdeka kepada presiden B.J Habibie waktu itu oleh 100 orang yang datang ke istana merdeka di Jakarta.

Kalau pemerintah sepakat dan konsisten melaksanakan Otsus di Papua, maka, lanjut dia, bisa berjalan sebagaimana mestinya. “Di dalam Otsus itu kan ada preamble-nya, yang tiga itu, dan isinya empat. Tiga itu, Perlu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pelurusan Sejarah dan Pengadilan HAM di Papua. Ini kategori politiknya. Kalau memang kita tidak sepakat ini tidak diangkat karena ini bagian integral, oke kita bisa eliminir dia. Tetapi di tahapan kedua, yaitu, pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan dan infrastruktur yang semuanya harus dilaksanakan secara afirmatif dan dibiayai Negara selama 25 tahun, itu undang-undang,” katanya lagi.

Ia juga mengatakan, persoalan utama selama ini, paradoks dengan kenyataan. Sejak 13 tahun terjadi kesenjangan antara yang miskin dan kaya. Karena itu, jika pemerintah pusat konsisten melaksanakan Otsus, sedianya pemerintah pusat tidak boleh mencampuri, dan pemerintah daerah harus mampu melaksanakannya.

“Di dalam undang-undang itu, sudah jelas lima hal yang tidak boleh kita lakukan. Tetapi kenyataannya, uang ya, tetapi tidak ada kewenangan. Kita hanya simbol, tetapi kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan tidak ada sama sekali. Ini yang harus diubah,” jelasnya.[TabloidJubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah