Diduga Gelapkan Rp 147 Juta, Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Provinsi Papua Ditahan
pada tanggal
Friday 23 August 2013
KOTA JAYAPURA - Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Provinsi Papua berinisial AN ditahan Tim Opsnal Polres Jayapura Kota, Kamis (22/08/2013).
Pasalnya, ia diduga mengelapkan dana Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB) tahun anggaran 2012 senilai Rp147 Juta dari total alokasi dana untuk proyek tersebut senilai Rp1.107.000.000.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, SIK., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/8) membenarkan pihaknya telah menahan tersangka AN, karena diduga menggelapkan dana TPB tahun anggaran 2012 senilai Rp147 juta dari total alokasi dana proyek tersebut senilai Rp1.107.000.000.
Namun demikian, ketika diperiksa penyidik, tersangka mengalami depresi, sehingga dilarikan ke RSUD Dok II Jayapura.
“Setelah yang bersangkutan pulih, kami akan memeriksa dan menahannya guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka AN dijerat Pasal 3 dan 8 UU Ri No. 20 Tahun 2001 sebagaimana yang sudah diubah sesuai Pasal 31 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas dan denda Rp1 Miliar.
Kapolres mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah seorang dari 21 orang yang tak mendapatkan bagian dalam pembagian dana Rp 147 Juta dari alokasikan dana sebesar Rp1,107.000.000. tersebut melaporkan ke Polresta Jayapura. Bahwa dana tersebut dicairkan sendiri oleh AN, dan kemudian menyerahkan dana tersebut kepada para pegawai. [BintangPapua]
Pasalnya, ia diduga mengelapkan dana Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB) tahun anggaran 2012 senilai Rp147 Juta dari total alokasi dana untuk proyek tersebut senilai Rp1.107.000.000.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, SIK., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/8) membenarkan pihaknya telah menahan tersangka AN, karena diduga menggelapkan dana TPB tahun anggaran 2012 senilai Rp147 juta dari total alokasi dana proyek tersebut senilai Rp1.107.000.000.
Namun demikian, ketika diperiksa penyidik, tersangka mengalami depresi, sehingga dilarikan ke RSUD Dok II Jayapura.
“Setelah yang bersangkutan pulih, kami akan memeriksa dan menahannya guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka AN dijerat Pasal 3 dan 8 UU Ri No. 20 Tahun 2001 sebagaimana yang sudah diubah sesuai Pasal 31 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas dan denda Rp1 Miliar.
Kapolres mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah seorang dari 21 orang yang tak mendapatkan bagian dalam pembagian dana Rp 147 Juta dari alokasikan dana sebesar Rp1,107.000.000. tersebut melaporkan ke Polresta Jayapura. Bahwa dana tersebut dicairkan sendiri oleh AN, dan kemudian menyerahkan dana tersebut kepada para pegawai. [BintangPapua]