-->

Edarkan Uang Palsu, Warga Gang Ataqwa Diancam Penjara 12 tahun

MERAUKE - Gara-gara mengedarkan uang palsu, Agus Pribadi, warga Jalan Irian Seringgu, Gang Ataqwa, Kabupaten Merauke dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Merauke.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Hari Supriadi, S.H., menjerat terdakwa yang sengaja mengedarkan uang palsu dengan Pasal 245. KUHP. Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gracela Manuhutu dengan anggota Imelda Indah, S.H., dan Agung Nurcahyo, S.H., hanya mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa.

Dalam persidangan terungkap, pada 1 Januari hingga 8 Januari di rumah saksi Imanuel Ferry Sarungu, terdakwa dengan sengaja mengedarkan uang palsu kertas pecahan 100 ribu sebanyak 327 lembar.

Ketika itu, terdakwa melakukan perjudian sambung tulang menggunakan uang palsu, dengan alasan jika ia menang maka ia akan mendapatkan uang asli sehingga uang judi dilakukan menggunakan uang palsu.

 Namun, tindakan itu diketahui saksi Emanuel setelah saksi menang permainan judi. Dimana, tekstur uang judi yang dimenangkannya sebanyak 288 lembar pecahan 100 ribu tersebut berbeda dengan uang yang beredar selama ini.

Kemudian saksi Emanuel mencelupkan uang tersebut ke dalam ember berisikan air, ternyata warna uang tersebut luntur dan nomor serinya pun kebanyakan sama. Kemudian saksi menghubungi salah satu rekannya yang anggota Polisi bernama Abner Kurny untuk mengamankan terdakwa.

Dari tangan terdakwa polisi berhasil menyita barang bukti berupa 327 lembar uang pecahan 100 ribu tahun emisi 2004 yang terdiri dari nomor seri PPN24128 sebanyak 1 lembar, nomor seri PPN241129 sebanyak 83 lembar, nomor seri PPN24129 sebanyak 79 lembar, nomor seri WMU948628 sebanyak 1 lembar, nomor seri UKU840989 sebanyak 79 lembar dan nomor seri WMU948629 sebanyak 84 lembar.

Terdakwa mengaku uang palsu tersebut diperoleh dari kenalannya yang bernama Nanang di Surabaya. Nanang menjual uang palsu sebanyak 50 juta kepada terdakwa seharga 5 juta.

Kemudian terdakwa membawa uang palsu tersebut ke Merauke untuk diedarkan melalui perjudian, dengan harapan jika menang maka  ia mendapatkan uang asli. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan vonis. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah