-->

Erlina Tambunan Nilai Penyidikan Kasus Labora Sitorus Penuh Rekayasa

KOTA JAYAPURA – Kasus Labora Sitorus (LS) terkait dugaan illegal loging, penyelundupan migas serta pencucian uang, disinyalir penuh rekayasa dari penyidik yang menanganinya.

Hal ini diungkapkan Kuasa hukum Labora Sitorus (LS), Erlina Tambunan bahwa pihaknya akan mengadukan penyidik ke Kompolnas, karena dinilai merekayasa penyidikan kasus LS terkait dugaan illegal loging dan penyelundupan migas serta pencucian uang.

Dikatakan Erlina Tambunan, kasus LS terkesan dipaksakan. Sebab kasus LS pernah di berhentikan penyelidikannya atau di SP3 oleh kepolisian setempat pada tahun 2009 lalu, dengan nomor surat polisi: S-Tap/08A/II/2009/Dit Reskrim Polda Papua. Namun pada tahun 2013 dan kasus tersebut dibuka kembali.

Kuasa hukum menuding bahwa kasus LS muatan politisnya lebih besar daipada hukumnya sendiri. Pihaknya juga mengklaim PT Rotua dan PT SAW yang diduga melakukan kerjasama dengan LS, memiliki ijin usaha yang sah dan terdaftar dari pemerintah, sehingga dinilai tidak melanggar aturan yang ada.

Pihaknya juga menegaskan bahwa kasus LS harus mempunyai predikat crimenya yang jelas dulu, baru boleh dikatakan itu hasil kejahatan. “Ini dari kehutanan tidak terbukti, begitu juga migas. Apalagi pencucian uangnya. Sekarang ini dikatakan mau P21, dimana letaknya. Terus terang saya tidak mengerti. Ada apa sebenarnya? Kenapa penyidik begitu ngotot ini harus dipaksakan P21?” kata kuasa hukum LS (30/08/2013).

Menurut polisi di Kepolisian Daerah Papua, LS dijerat dengan pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 19 tahun 2004 tentang kehutanan dan atau pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. [TabloidJubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah