-->

Perdasus Lambat, 14 Kursi di DPRP Terancam Batal

KOTA JAYAPURA - Pengamat politik dan hukum , Yusak Reba, SH.MHum meminta DPR Papua untuk mempercepat  pembuatan Perdasus 14  kursi tambahan di DPRP untuk orang asli Papua. Pasalnya, jika tak segera dilakukan, keterwakilan orang asli Papua di lembaga eksekutif sesuai amanat undang-undang otsus terancam batal.

“Hal tersebut bisa saja terjadi, mengingat waktu untuk Pemilu Legislatif menyisakan beberapa bulan saja, jika dihitung-hitung waktunya cukup mepet” ucap Yusak kepada Papua Pos, Selasa (13/08/2013).

Menurut Yusak, dengan interval waktu yang cukup terbatas ini, badan legislasi harus bekerja keras untuk menyelesaikan Perdasus sebagai payung hukum. Sebab jika tidak nasib 14 kursi akan sama pada pemilu 2009 lalu.

Yusak menilai berdasarkan pengalaman pemilu legislatif 2009 lalu, pengisian 14 kursi untuk orang asli Papua yang pada waktu itu hanya 11 kacau balau. Akibatnya, 11 kursi tidak terakomodir. Dan diperbutkan oleh partai politik.

Padahal, kata Yusak pada tahun 2006, ia mengaku sudah mengingatkan lembaga legislative agar menyusun Perdasus sebagai payung hukum untuk mengakomodir 11 kursi tersebut.”Selama ini kita tidak mendata tentang hal-hal apa yang harus kita perjuangkan mendekati momen-momen seperti ini,” ungkap dosen fakultas hukum ini.

Walau begitu, Yusak mengatakan dengan waktu yang menyisakan beberapa bulan ini belum terlambat untuk badan legislasi DPR Papua bekerja keras menyelesaikan Perdasus 14 kursi. Setelah Perdasus rampun dikomunikasikan lagi dengan raklyat melalui Majelis Rakyat Papua agar Perdasus tidak menimbulkan konflik antar sesama orang Papua sendiri.

Yusak menegaskan, hal ini memang harus menjadi perhatian DPR Papua, sebab Perdasus tidak rampun hingga mendekati pentahapan pemilu legislative, maka KPU Provinsi Papua akan mengembalikan 14 kursi untuk diperebutkan kembali oleh partai politis seperti pada pemilu 2009 lalu.

“Kalau sudah seperti yang jelas orang asli Papua sendiri yang rugi karena perwakilannya yang diangkat tidak diakomodir, sementara sesuai amanat undang-undang Otsus ada ruang untuk itu,” imbuh Yusak.

Yusak menilai mestinya beberapa tahun sebelumnya, DPR Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua harus memperjuangkan pasal tambahan untuk soal 14 kursi agar diakomodir dalam undang-undang pemilu.

“Secara hukum undang-undang lebih tinggi dari perdasus, mestinya itu dilakukan. Hanya saja seiring dengan waktu yang semakin mepet, maka upaya  yang harus dilakukan adalah segera merampungkan perdasus untuk 14 kursi supaya pada pemilu legislative 14 kursi ini bisa diakomodir,” jelasnya. [Papuapos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah