-->

Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Jayapura tahun 2011 Ditahan Kejari Jayapura

KOTA JAYAPURA - Prediksi jika tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Jayapura bisa bertambah, ternyata  terbukti. Ini menyusul ditahannya lagi mantan Sekwan  Jayapura periode Januari – November 2011 inisial  LMM di Lapas Abepura, Kamis (10/10/2013) sekitar pukul  16.00 WIT.  Ia ditahan  terkait  kasus dugaan korupsi dana tambahan  DPRD Jayapura memanfaatkan  APBD  tahun 2011  senilai Rp5 Miliar.

Sebelumnya sudah ditahan Ketua DPRD  Kabupaten Jayapura inisial YE, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura inisial GD dan Mantan Sekda Kabupaten Jayapura inisial EM, Kamis  (26/09/2013) lalu serta mantan Sekwan Kabupaten Jayapura inisial TM pada Selasa (01/10/2013) lalu.

Demikian disampaikan  Plh.  Kajari Jayapura  L.J. Kubela, S.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Papua Obeth Ansanay, S.H., M.H., di Kantor Kejari Jayapura.

Dikatakan Kubela, tersangka LMM sebelumnya diketahui selaku Sekwan Jayapura periode  Januari – November  2011. Tersangka  ditahan  setelah beberapa  kali mangkir  dari panggilan  Kejari Jayapura.  “Ketika   tersangka LMM   langsung diperiksa  sebagai  tersangka dan langsung ditahan,”  ujar Kubela.

Menurut Kubela,   penahanan   tersangka LMM didasarkan pada  kapasitasnya selaku  Kuasa Pengguna Anggaran   pada Sekwan Jayapura pada 2011.  Ia bertanggungjawab  terhadap penyusunan RKA  SKPD Sekwan Jayapura pada  tahun 2011  sekaligus bertanggungjawab atas penyusunan anggaran DPRD Kabupaten Jayapura  termasuk Sekretariat  DPRD.  Dikatakan Kubela,  pada saat penyusunan anggaran honor  terhadap pimpinan DPPD Kabupaten Jayapura  yang seharusnya tak boleh ada.

Tapi ternyata dianggarkan  pada DPA atau  Rancangan DPA yang akhirnya  teranggarkan di APBD. Semestinya tak boleh dianggarkan karena soal honor semuanya sudah terakomodir didalam upah dan gaji dari pada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura setiap bulan.

“Yang dipersoalkan ini kenapa harus ada honor  kegiatan hearing, sidang-sidang, rapat paripurna itu berdasarkan PP No. 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga PP No  24 Tahun 2004  tak perlu ada  lagi, karena sudah diakomodir dalam  gaji.  Sehingga dengan kesalahan  ini  bersama tersangka yang lain ia wajib untuk  ditahan,” tukas Kubela.

Kubela  menandaskan,  kasus dugaan korupsi dana tambahan  DPRD Jayapura memanfaatkan  APBD  tahun 2011  senilai Rp5 Miliar ini akan terus berkembang seiring penyidikan yang dilakukan setiap saat, termasuk  memeriksa  24 anggota DPRD Jayapura.

Sekedar  diketahui, tersangka LMM terlibat kasus dugaan korupsi APBD Induk atau APBD Perubahan, lanjut  Kubela, tersangka LMM  bertanggungjawab  terhadap  APBD  Induk  2011 Kabupaten Jayapura.

“Kalau APBD  Perubahan yang menjabat  sebagai Sekwan Kabupaten Jayapura inisial  TM,” ujar Kubela. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah