-->

Polres Biak Numfor Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Cepat Tahun 2012

BIAK (BIAK NUMFOR) - Penyidik Polres Biak Numfor, menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Dinas Perhubungan Biak tahun 2012 sebesar Rp1,49 miliar.

Kasat Reserse Kriminal Polres Biak Iptu Ruslaeni, Senin (14/10/2013), mengatakan tiga orang itu yakni Direktur CV Biak Teguh berinisial YTL, CP (rekanan) dan Kadis Perhubungan (Dishub) Biak YLS.

Ia menjelaskan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung Jumat (11/10/2013) pekan lalu. "Alasan ketiga tersangka korupsi speedboat fiktif itu ditahan dalam rangka mempercepat proses penuntasan berkas dakwaan perkara tindak pidana korupsi ke kejaksaan negeri," katanya.

Sedangkan alasan lain penahanan kepada para tersangka, guna mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Ia menyebutkan, sesuai dakwaan tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ruslaeni, kasus dugaan korupsi speedboat fiktif Dishub Biak sudah cukup bukti dan berkas tahap pertama sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Biak. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah