-->

Aliansi Peduli Masyarakat Papua di Manokwari Tolak Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Plus

MANOKWARI - Puluhan massa di Manokwari, yang menamakan diri Aliansi Peduli Masyarakat Papua menolak Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Plus.

Mereka mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB), Kamis (13/02/2014), sekitar pukul 11.30 WIT di Jalan Siliwangi.

Massa dari gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) itu mengikat kepala dengan kain putih. Sambil berorasi.

Pantauan Suluh Papua, aksi ini dikawal ketat puluhan polisi. Mereka menolak RUUP Otsus Plus sebelum dievaluasi menyeluruh.

Dalam menjalankan UU No. 21 tahun 2001 belum ada Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasus dan Perdasi) tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pendidikan, kesehatan dan pendidikan.

Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Papua Thimotius Yelimolo mengatakan, sesuai amanat UU No.21 tahun 2001, pasal 78, disebutkan, pelaksanaan UU dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun ketiga setelah berlaku.

Menurut dia, setelah UU Otsus berlaku selama 13 tahun, tak pernah dilakukan evaluasi terbuka.

Penggodokan RUU Pemerintahan Otsus (Otsus Plus) Papua yang dilakukan Pemprov Papua dan Prov Papua Barat tidak sesuai dengan Pasal 77 UU No. 21 Tahun 2001 yang mengamanatkan, bahwa usulan perubahan atas UU ini dapat diajukan oleh rakyat melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.

"Namun pada kenyataannya berbeda jauh sekali. Untuk itu, kami yang telah tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Papua melihat hal ini dengan sangat serius dan bertindak sesuai aturan," katanya.

Mereka akhirnya diterima Wakil Ketua DPR PB Robby Nauw hingga akhirnya bubar dengan tenang.

Beberapa Masukan dari Papua Barat

Pada presentasi Tim Asistensi Penyusunan RUU Otsus Plus dari Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat dibawah Pimpinan Sekretaris Daerah Drs. Ishak L. Hallatu, M.Si, Kamis malam menyebutkan, soal asumsi-asumsi yang menyatakan bahwa penyusunan RUU tersebut senantiasa mengacu pada UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua sebagaimana diubah UU No.35 tahun 2008.

“Juga bahwa harus ada hirarki kekuasaan antara Pemerintah Daerah (Pemda) propinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua, sesudah UU ini berlaku nanti. Sehingga gubernur senantiasa dapat bertindak selaku pemimpin di daerah, karena Otsus berpusat di provinsi,” kata Hallatu.

Kemudian mengenai definisi Orang Asli Papua (OAP) yang menurut versi Papua Barat seharusnya mengacu pada 3 (tiga) pihak selaku subjek, yaitu Orang Asli Papua, Orang Papua dan Penduduk Papua.

Paparan Tim Asistensi Papua Barat yang disampaikan DR.Ir.Agus Sumule, wakil ketua tim itu memberi masukan mengenai penyelesaian masalah pelanggaran HAM yang mesti dimulai dengan salah satu langkah penting dalam membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Hal ini ditegaskan dengan menentukan time limit (batasan waktu) 2 (dua) tahun semenjak RUU Otsus Plus nantinya disahkan menjadi undang undang, maka KKR sudah harus dibentuk di Tanah Papua.

Hal lain yang disampaikan adalah dengan mengemukakan pentingnya batasan waktu selama 6 (enam) bulan dalam hal pendelegasian kewenangan pemerintah daerah dari pemerintah pusat.

Sebab hal ini yang dilihat selama ini sebagai salah satu faktor penghambat, sehingga Otsus di Tanah Papua tidak bisa berjalan secara optimal.

Selain itu, Pemerintah Daerah di Tanah Papua juga perlu mengatur pola distribusi bahan pokok tertentu yang dapat dikelola oleh pengusaha asli Papua, sehingga membantu upaya percepatan dalam konteks pemberdayaa.

Juga Pemerintah Daerah diberi tanggung jawab untuk dapat memastikan bahwa sejumlah bahan pokok pangan dapat dibeli oleh rakyat Papua di daerah pedesaan yang terpencil sekalipun, tetap dengan harga yang terjangkau tanpa dibebani ongkos-ongkos lain yang mempengaruhi kemahalannya selama ini.

Konsep masukan Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat bersama Tim Asistensinya ini mendapat apresiasi dan sambutan positif dari anggota DPR Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua serta Pemerintah Daerah Propinsi Papua maupun Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Staf Ahli Presiden Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Velix Wanggay yang memandu rapat tersebut.

Sehingga telah disepakati semalam untuk menggabungkan Tim Asistensi dari Papua dan Papua Barat yang selanjutnya akan menyandingkan dokumen RUU Otsus Plus hasil kerja Tim Asistensi di kedua propinsi.

Sehingga diharapkan dalam waktu singkat bisa lahir draft terakhir yang selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk dijadwalkan pembahasannya hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. [SuluhPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah