-->

Freeport Indonesia Diantara Pekerja, Smelter dan Undang-Undang Minerba

JAKARTA - Ketua DPC SPSI Kimia Energi dan Pertambangan Kabupaten Mimika mengatakan, sebanyak 300 karyawan PT Freeport Indonesia (PT FI) berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Air Fast untuk melakukan aksi lanjutan pada 9 Januari 2014 di Kementerian ESDM, Menakertrans dan Komisi 9 DPR RI dalam rangka menolak penerapan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan akibat rencana implementasi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mengharuskan perusahaan untuk membangun Smelter.

Apabila pemerintah tetap bertahan dan bersikeras serta tidak memberikan ruang kepada PT FI untuk melakukan ekspor maka akan berdampak kepada penurunan produksi PT FI, sehingga mengganggu pendapatan daerah, baik Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.

Sebelumnya, di Kantor DPRD Mimika, sekitar 500 karyawan kontraktor PT FI yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP KEP) SPSI Kabupaten Mimika berunjuk rasa dipimpin Virgo Sallosa, Ketua SPSI Kabupaten Mimika, dalam rangka menuntut peninjauan kembali implementasi UU Minerba No. 4 Tahun 2009 karena akan berdampak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Freeport Selalu Untung

PT Freeport Indonesia bertahun-tahun telah mernikmati pengerukan mineral ore atau konsentrat mineral yang berkapal-kapal diangkut ke AS dengan alasan belum ada smelter atau sarana pengolahan dan pemurnian. Mineral Ore atau konsentrat mineral tersebut pada hakikatnya selain mengandung tembaga juga diyakini mengandung emas dan sangat mungkin uranium.

Pada tahun 2009 dibuat UU No 4 Tentang Minerba oleh DPR dan Pemerintah yang mewajibkan dalam tiga tahun setelah ditetapkan yaitu tahun 2013 semua Perusahaan Tambang, baik PMA maupun PMDN harus sudah membuat smelter. Namun sampai 2013 akhir ternyata hanya PT INCO Soroaco Palopo yang telah membangun smelter untuk mengolah nikel.

Semua perusahaan penambangan baik PMA maupun PMDN menghindari kewajiban membangun smelter dan mengekspor langsung mineral ore atau konsentrat mineral ke negerinya. Banyak perusahaan tambang PMDN yang kerjanya hanya mengumpulkan/membeli mineral ore atau konsentrat mineral dari pemegang kontrak karya dan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP), selanjutnya setelah terkumpul menjualnya ke luar negeri.

Kementerian ESDM sesuai amanat UU Minerba menegaskan bahwa pada akhir tahun 2013 akan mengeluarkan PP yang menyatakan UU No 4 Tahun 2009 sejak tanggal 12 Januari 2014 akan diberlakukan, yaitu: Pertama, ekspor mineral ore atau konsentrat mineral dilarang. Kedua, ekspor hasil tambang hanya diizinkan setelah diolah dengan smelter di Indonesia

Kebijaksanaan dan keputusan ini mengakibatkan reaksi keras, yang diperkirakan karena pertama, PT Freeport dan juga PT Newmont Indonesia (PMA dari AS) akan kehilangan peluang 'mencurinya secara terselubung'. Pertama, kedua perusahaan tersebut kehilangan kesempatan mengolah mineral ore atau konsentrat mineral yang langsung diangkut dari Indonesia, di mana didalamnya selain tembaga juga emas dan diduga bahan mineral penting lainnya, misalnya uranium.

Kedua, perusahaan tambang PMDN, harus mengurangi jumlah buruhnya karena harus mengurangi produksinya yang selama ini bisa dijual langsung dalam bentuk mineral ore atu konsentrat mineral langsung keluar negeri atau tengkulak. Ketiga, baik perusahaan PMA dan PMDN telah menggunakan masalah perburuhan untuk menekan Pemerintah agar pelaksanaan UU No 4 Tahun 2009 ditunda. Mereka mengancam PHK akan banyak dilakukan dan pengangguran tenaga buruh akan terjadi. Keempat, aksi buruh PT Freeport Indonesia yang dengan biaya besar mengirim massa buruh ke Jakarta, dapat diterjemahkan sebagai upaya untuk menekan Pemerintah dengan mengangkat sentimen kedaerahan.

Kelima, perusahaan PMA asal AS (Freeport dan Newmont) menolak pembangunan smelter, karena peluang untuk mengangkut mineral ore atau konsentrat mineral ke AS hilang. Keenam, perusahaan PMDN menolak pembangunan smelter karena sangat mahal dan biaya operasionalnya tinggi, karena mengkonsumsi tenaga listrik yang besar, walaupun hal ini dapat dibantah karena PT Inco Soroaco telah membangun Pusat Tenaga Listrik sendiri sejak akhir tahun 1970. Ketujuh, apabila penambang minerba harus membangun smelter dan beroperasi disangsikan PLN akan mampu men-supply tenaga listrik yang diperlukan.

Dalam perkembangan terakhirnya, Pemerintah sesuai amanat UU harus melaksanakan UU No 4 Tahun 2009, bahwa eksploitasi Sumber Daya Minerba harus digunakan smelter. Disamping itu, Presiden SBY telah menanda tangani PP No 1 Tahun 2014 pada tanggal 11 Januari 2014 malam sebagai pelaksana UU No 4 Tahun 2009.

Isi PP No 1 Tahun 2014 belum diumumkan, namun diperkirakan mengandung ketentuan-ketentuan pokok yang sudah banyak tersiar sebelumnya, yaitu sebagai berikut: Pertama, sesuai jenisnya ekspor mineral ore masih diizinkan sepanjang mengandung jumlah prosentase mineral yang cukup, yang tergantung pada macam mineral yang akan di ekspor dengan prosentase yang diizinkan tidak sama. Mineral Ore hasil produksi Freeport dan Mewmont masih boleh diekspor langsung karena mengandung kandungan tembaga diatas 30 %. Kedua, smelter harus dibangun dalam tiga tahun, dimana tuntas pada 2017. Ketiga, perusahaan (baik PMA maupun PMDN) yang pada tahun 2017 belum membangu smelternya, izin kontraknya (Kontrak Karya) atau Ijin Usaha Pertambangannya (IUP) akan dicabut.

Memancing Tanggapan

Situasi yang terjadi dalam pelaksanaan UU Minerba telah memancing tanggapan yaitu pertama, di dalam negeri masalah perburuhan mengarah sudah menjadi unsur penekan dalam perumusan kebijaksanaan politik. Kedua, Presiden dan Pemerintahan RI yang baru yang akan terbentuk setelah Oktober 2014 akan menghadapi tugas mentuntaskan kelanjutan masalah ini. Ketiga, menunda pembangunan smelter (diperkiraan tiga tahun) dengan ancaman pada tahun 2017 perusahaan pertambangan yang belum membangun smelter akan dicabut kontak karya atau IUP-nya.

Dalam pemikiran yang strategis, Pemerintah harus tegas dan konsekuen dalam melaksanakan UU Minerba, karena sejatinya pelaksanaan UU ini sebenarnya menunjukkan bagaimana dignity kita dalam melindungi dan mengamankan ketahanan energi (energy security) ke depan, karena jangan sampai dilupakan masalah ketahanan energi, ketahanan pangan dan air bersih beberapa tahun ke depan akan menentukan sebuah negara aman atau chaos, masih ada atau bubar bahkan akan menjadi faktor penting terjadinya perang dunia. Kita lihat saja. [AnalisaDaily]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah