-->

Terlibat Kampanye Partai Golkar, Wartawan KBR68H Dipanggil Bawaslu

KOTA JAYAPURA - Anggota Bawaslu Provinsi Papua membenarkan adanya pemanggilan seorang wartawan dari KBR68 H karena menyelenggarakan kegiatan yang diduga sebagai bagian dari kampanye Golkar di Papua. Bawaslu mengatakan kegiatan tersebut merupakan pelanggaran adminsitratif Parpol yang bersangkutan.

“Ya Pak, benar. Kalau tidak salah wartawan dari KBR68 H.” kata Anugrah Patah, salah satu anggota Bawaslu Papua kepada Jubi melalui SMS, saat dimintai konfirmasi tentang adanya pemanggilan ini.

Lanjut Anugrah, proses di Bawaslu Papua sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke Polda Papua.

Sebelumnya, diberitakan oleh Jubi, Partai Golkar (Golongan Karya) diduga kuat melakukan pelanggaran kampanye saat melakukan kegiatan modifikasi motor bernuansa partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Partai Golkar melakukan pelanggaran administratif dan melakukan kegiatan pengumpulan masa pada tempat yang bukan jadwal kampanye mereka,” kata Ketua Panwaslu Kota Jayapura, Hilda C.F Nahusona, Jumat (28/03/2014).

Pelanggaran tersebut dilakukan saat kegiatan modifikasi motor yang berlangsung di halaman GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, Kamis (27/3). Hilda menuturkan semestinya hari itu adalah jadwal kampanye Partai Gerindra di wilayah Dapil 1, Kota Jayapura. Sedangkan Partai Golkar di Dapil 3.

Sedangkan Kapolres Kota Jayapura, Ajun Komisaris Besar (Pol) Alfred Papare mengaku menarik personilnya dari kegiatan Partai Golkar di GOR Cenderawasih pada pukul 15.00 waktu Papua.   “Saya tarik karena STTP tidak ada, tapi surat itu juga keluar pada jam tiga sore,” kata Alfred via seluler, saat itu.

Dari informasi yang dikumpulkan Jubi, sekitar 10 orang wartawan terlibat dalam kegiatan yang diduga Kampanye Golkar tersebut.

Terkait peristiwa ini, Ketua AJI Kota Jayapura, Victor Mambor, mengatakan, hingga H-4 ini, ia baru mendapatkan dua informasi tentang pemanggilan wartawan oleh Bawaslu. Pertama adalah wartawan yang memberitakan kampanye yang melibatkan anak-anak dan kedua, wartawan yang terlibat kegiatan modifikasi motor yang diduga sebagai kampanye Golkar.

“Untuk yang pertama, tidak bisa dipanggil karena itu masalah pemberitaan. Silakan Bawaslu melihat beritanya saja. Hanya pengadilan yang bisa memanggil wartawan kalau kasusnya soal berita. Dan yang dipanggil adalah pemimpin redaksinya. Kalau yang kedua, saya lihat tidak ada kaitannya dengan pemberitaan. Itu sudah tugas Bawaslu, kalau itu masuk pelanggaran administratif kampanye.” kata Mambor.

Ketua AJI Kota Jayapura ini juga membantah informasi yang beredar di kalangan wartawan yang menyebutkan AJI Kota Jayapura akan mempublikasikan nama-nama 10 wartawan yang terlibat kegiatan modifikasi motor tersebut.

“AJI Kota Jayapura tidak ada urusan dengan hal seperti itu. Kalau menyangkut anggota AJI, pasti akan diproses sesuai aturan organisasi. Masih banyak masalah pers yang perlu dipikirkan daripada mengurusi urusan Bawaslu.” kata Mambor. [TabloidJubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah