-->

Enam Alasan Ketidaklayakan Keringanan Bea Keluar untuk Freeport dan Newmont

JAKARTA - Beberapa bulan setelah penerapan UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, pemerintah dihujani desakan untuk melonggarkan skema bea keluar. Dua perusahaan yang getol melobi pemerintah untuk memberi diskon bea keluar ekspor konsentrat adalah PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Pemerintah melunak. Kementerian Keuangan bersedia memberi keringanan dengan syarat tertentu. Salah satunya membangun pabrik pengolahan atau smelter. Seandainya di tengah jalan perusahaan yang memperoleh keringan bea keluar tak meneruskan pembangunan smelter, maka kebijakan itu bakal dicabut.

Bila menilik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2014, ekspor konsentrat mineral diizinkan untuk pengolahan enam komoditas utama, tapi dengan syarat berat. Pertama, konsentrat tembaga, dengan kadar minimal 15 persen. Kedua, konsentrat besi, kadar minimal 62 persen. Ketiga, konsentrat mangan, minimal 49 persen. Keempat, konsentrat timbal minimal 57 persen. Kelima, konsentrat seng minimal 52 persen. Keenam, konsentrat besi, minimal 58 persen baik untuk ilumenit maupun titanium.

Besaran pajak ekspor progresif ini ditingkatkan saban enam bulan sekali. Sepanjang 2014, besarnya untuk konsentrat yang diatur, sebesar 25 persen. Semester pertama tahun depan, meningkat 10 persen, lalu pada semester kedua 2015, meningkat lagi menjadi 40 persen. Maksimal, pada semester II 2016, bea keluar ini mencapai 60 persen.

Beberapa hari lalu Kementerian Keuangan memutuskan tidak ada perusahaan tambang mendapat keringanan bea keluar ekspor konsentrat tambang. Termasuk di dalamnya perusahaan besar penolak hilirisasi seperti PT Freeport Indonesia atau PT Newmont Nusa Tenggara.

Rata-rata cuma menyerahkan studi kelaikan (feasibility study), sehingga belum meyakinkan pemerintah bahwa smelter mereka bisa beroperasi pada 2017. "Kemungkinan besar, smelter besar tahun pertama ini tidak bisa banyak progress-nya. Tapi kala hanya feasibility study, atau urus izin, maka tidak qualified, maksudnya harus bayar BK paling tinggi," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (09/05/2014)

Di luar itu, Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan bahwa harus ada sanksi jika ada perusahaan yang ingkar janji setelah mendapat keringan pajak ekspor. Artinya, bea keluar mereka kembali dinaikkan. "Tapi itu semua nanti keputusannya di tim tarif, dan itu terdiri pula atas Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Kita hanya tinggal menentukan tarifnya," kata Chatib.

Ada pelbagai macam alasan yang dijadikan bahan pertimbangan sehingga Freeport dan Newmont tak layak mendapat keringanan bea keluar. Berikut pertimbangannya.

Tak Penuhi Syarat
Hingga semester I 2014, Bambang meyakini seluruh perusahaan yang mengajukan izin ekspor konsentrat bakal tetap dikenai bea keluar tarif normal. Sebab, tidak ada yang sudah merampungkan prasyarat pelonggaran di Kementerian ESDM.

"Maka otomatis dia bayar tarif yang ada sekarang. Sisanya, kita lihat progresnya," ungkap Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Tidak Patuh Aturan
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan kebijakan soal bea keluar tidak boleh jadi alasan perusahaan tambang memecat karyawan. Amanat pembangunan instalasi pemurnian, alias smelter, sudah diumumkan sejak lima tahun lalu.

Pernyataan itu keluar menyusul rencana PT Newmont Nusa Tenggara merumahkan 6.400 karyawan, setelah tak boleh mengekspor tambang mentah sejak Januari lalu. Terlebih, meningkatnya beban operasional perusahaan meningkat karena Newmont tak patuh aturan yang berlaku di Indonesia.

"(Karyawan) harus mereka pikiran juga, itu kan salah mereka juga. Bukan salah pemerintah, kenapa mereka tidak ikuti aturan?" ucap Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (09/05/2014).

Keras Kepala
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro balik menuding pernyataan Newmont ingin memecar karyawan sebagai buah dari kengototan mereka menolak agenda hilirisasi.

Peraturan untuk memurnikan komoditas tambang itu sudah diumumkan pemerintah sejak lama, sehingga tambang ini sepatutnya sudah bisa berhitung risikonya.

"Karena dari dulu, dari lima tahun yang lalu mereka keras kepala, enggak mau mikirin bangun smelter atau mendorong pihak lain bangun smelter, kenapa sekarang kita harus pusing mikirin mereka," kata Bambang.

Cuma Omong Doang
Menteri Keuangan Chatib Basri mengecam sikap PT Freeport Indonesia yang menolak penerapan bea keluar (BK) progresif ekspor konsentrat. Menurutnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tak perlu protes berlebihan asalkan memang serius membangun smelter.

Menkeu menilai sikap pemerintah sebenarnya sudah sangat lunak. Sebab, asal sebuah perusahaan serius membangun smelter, maka BK tak akan dikenakan.

"(Freeport) jangan ngomong doang. Freeport sampai sekarang belum bilang dia mau bangun smelter," kata Chatib di Jakarta, Selasa (04/02/2014).

"Komitmen itu berarti dia harus taruh uang dan bangun smelter. Omongan saja tidak cukup," tegasnya.

Berbohong


Politisi PDI Perjuangan Effendi Simbolon meminta pemerintah tidak tunduk dengan kepentingan perusahaan tambang asing. Terutama Freeport dan Newmont. Dia menilai, dua perusahaan ini telah banyak membohongi negara terkait hasil produksi tambang yang mereka kelola.

Ini diungkapkan Effendi menyikapi aksi Freeport melobi pemerintah terkait pemberlakuan UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).

"Perusahaan tambang (asing) di Indonesia banyak bohongnya. Intinya mereka tidak mau barang hasil tambang dikelola di dalam negeri," ujar Effendi dalam diskusi 'Apa Kabar Nasib Minerba Indonesia dan Perburuhan Tahun 2014' di Black Cat Cafe, Jakarta, Kamis (06/02/2014).

Tunggak Setoran Negara

Capaian deviden perusahaan-perusahaan BUMN sepanjang 2013 hanya sekitar Rp 142 triliun. Nilai ini masih di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp 150 triliun.

Turunnya harga komoditas ekspor dari sektor pertambangan dan perkebunan disebut-sebut sebagai penyebab tak tercapainya target setoran BUMN pada negara. Masalah lain datang dari PT Freeport.

"Beberapa BUMN karena harga ekspor turun di sektor pertambangan, perkebunan. Kemudian Freeport deviden tidak menyetor," ujar Wakil Menteri BUMN, Muhammad Yasin di Kantor PT Pelni, Jakarta, Senin (24/03/2014).

Dia menyebut, seharusnya Freeport memberikan deviden sebesar Rp 1,5 triliun setiap tahun. Namun, sudah dua tahun terakhir perusahaan tambang emas terbesar di dunia ini berhenti memberikan deviden. "Rata-rata Rp 1,5 Triliun. Tapi Dua tahun lalu sudah berhenti," ucapnya.

?Presiden Direktur Freeport Indonesia, Rozik B. Soetjipto tak membantah bahwa dua tahun terakhir pihaknya belum memberikan keuntungan pada negara. Menurutnya, kondisi cash flow perseroan saat ini tengah tidak memungkinkan untuk membagi keuntungan pada pemerintah.

"Benar karena dalam 2 tahun tidak ada deviden yg dibagi kepada pemegang saham, termasuk kepada Pemerintah," ujarnya pada merdeka.com pekan lalu.

Freeport punya alibi menjawab itu. Volume penjualan tembaga dan emas yang menurun karena kadar bijih yang rendah, gangguan operasi tambang, penurunan harga komoditas global, membuat Freeport tidak bisa memberi setoran dividen.

Kemudian, penggunaan arus kas untuk investasi sekitar USD 1 miliar guna mendukung pengembangan tambang bawah tanah pada 2017. Tambang bawah tanah ini selanjutnya akan menjadi tumpuan kegiatan penambangan PTFI. [Merdeka]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah