-->

Majelis Rakyat Papua (MRP) Tolak Perda Pengangkatan 14 Kursi DPRP

KOTA JAYAPURA - Majelis Rakyat Papua (MRP) menolak peraturan daerah khusus tentang Pengangkatan 14 Kursi DPRP yang beberapa waktu lalu telah disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Penolakan ini diakui oleh Gubernur Papua Lukas Enembe,SIP,MH yang telah menerima surat secara resmi dari MRP.

“Ya, terakhir MRP menyurat ke kita, belum ada persetujuan dan pertimbangan dari mereka dan menyurat juga ke DPRP terkait perdasus itu,” katanya di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Kamis (11/9) kemarin.

Gubernur mengatakan bahwa hal itu terjadi lantaran adanya perbedaan tata tertib (tatib) antara DPRP dan MRP, dimana DPRP hanya diberikan waktu 3 hari, sedangkan MRP diberikan waktu 30 hari.
 
“Ya, DPRP hanya punya waktu 3 hari, setelah MRP tidak memberikan persetujuan dan pertimbangan, ya mereka sahkan. Dalam raperdasus tersebut, MRP tidak memberikan pertimbangan akhirnya dikembalikan, karena MRP sesuai peraturan memberikan pertimbangan dalam jangka waktu 30 hari, sedangkan DPRP hanya 3 hari saja,” jelasnya.

Untuk itu, kata Gubernur, MRP meminta perdasus tentang pengangkatan 14 kursi tersebut untuk dicabut kembali dalam mekanisme persidangan paripurna DPRP, kemudian dibahas kembali.

Soal perekrutan untuk 14 kursi anggota DPRP itu Gubernur menjelaskan jika sudah ada perdasusnya tentu saja pemerintah siap melakukan perekrutannya dan pihaknya akan segera mengeluarkan petunjuk teknisnya dengan model seperti pemilihan KPU.

“Juknisnya bisa disiapkan Pemprov Papua, tapi perdasus kita terima ternyata ada surat dari MRP. Surat dari MRP yang kita terima, terkait perdasus pengangkatan 14 kursi itu, demi hukum  agar digugurkan, karena tanpa persetujuan dan pertimbangan MRP,” jelasnya.

Dengan demikian, perdasus pengangkatan 14 kursi tersebut, lanjut gubernur, kembali ke nol lagi alias kembali ke DPRP untuk melakukan sidang paripurna untuk mencabut lagi.

“Apakah sidang lagi, tapi menurut jadwal di DPRP tinggal sidang satu kali lagi untuk APBD Induk 2015. Berarti tidak ada lagi sidang-sidang yang lain,” katanya.

Gubernur memperkirakan kemungkinan hal itu akan dibahas pada anggota DPRP periode yang baru, lantaran untuk mencabut dan mengesahkan tidak ada lagi ruang lagi.
 
“Itu yang terjadi, karena kita harap sudah final dan kita sudah siapkan juknis, tapi ternyata MRP menyurat bahwa perdasus yang disahkan itu tidak sah karena tidak ada persetujuan dan pertimbangan dari MRP,” katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRP, Yunus Wonda mengakui bahwa sebenarnya Perdasus tentang 14 kursi itu sudah disahkan, namun terjadi miskomunikasi antara DPRP dan MRP.
 
“Ya, ada miskomunikasi antara DPRP dan MRP, karena kami pegang ketentuan yang 3 hari, sedangkan di MRP 30 hari. Kami baru dapat surat dari MRP untuk bisa dikembalikan, untuk diproses lagi,” katanya.

Untuk itu, pihaknya telah meminta kepada Badan Legislasi (Baleg) DPRP untuk mencari regulasi untuk mencabut perdasus itu dalam sidang paripurna.

“Karena kami harus cabut dalam sidang paripurna, untuk diserahkan kepada teman-teman MRP untuk dibahas ulang, tetapi yang akan membahas ulang adalah anggota DPRP periode berikutnya, karena kita punya sidang hanya sekali saja, setelah itu tidak ada sidang lagi karena itu sidang APBD induk,” katanya.

Untuk itu, pihaknya tidak ingin saling menyalahkan terkait perdasus pengangkatan 14 kursi DPRP tersebut, karena memang Undang-Undang memberikan ruang kepada MRP, sehingga pihaknya mengembalikan kepada MRP.

“Tapi mekanisme pencabutan itu kita minta Baleg untuk mengkajinya. Yang jelas, sebenarnya, itu bukan faktor sengaja. Saya pikir dunia tidak akan kiamat, jika memang masuk 2015, ya memang penganggarannya tidak ada 2014,” katanya.

Yunus Wonda mengharapkan ke depan mereka bisa masuk ke dalam partai politik lokal saja, tidak bisa pengangkatan terus, karena regulasinya sangat lemah, sedangkan jika masuk melalui partai politik lokal memiliki hak legislasi, kewenangan fraksi dan lainnya.

“Jika Aceh saja bisa, serahkan ke kami di Papua untuk pembentukan partai lokal ini. Jangan dibuat terlalu ribet, sederhana saja,” imbuhnya. [CenderawasihPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah