-->

Terkait Dugaan Korupsi PLTA Mamberamo dan Urumuka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Linda Suebu

KOTA JAYAPURA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Linda Suebu, anak mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu terkait dengan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan PLTA Mamberamo dan PLTA Urumuka.

Juru Bicara KPK Johan Budi yang dihubungi Antara dari Jayapura, Jumat, mengatakan selain memeriksa Linda Suebu, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, termasuk mantan Ketua Bappeda Alexander Rumaseb.

Sebanyak tiga saksi lainnya, yakni Alexander Tonapa, Waringisih Suprihatin, dan Hidir Yusuf yang merupakan staf dari Konsultan Pembangunan Irian Jaya.

"Linda Suebu diperiksa terkait dengan keterlibatannya di perusahaan Konsultan Pembangunan (KP) Irian Jaya," ujar Johan.

Enam saksi  itu diperiksa terkait kasus korupsi dengan tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang diduga merugikan negara sekitar Rp36 miliar.

"Basnabas Suebu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan PLTA Mamberamo dan PLTA Urumuka," kata Johan Budi yang dihubungi melalui telepon selularnya.

Dia mengatakan dengan diperiksanya enam saksi maka saat ini tercatat 26 orang yang sudah diperiksa penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut.

Pada Senin (8/9), penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat guna menyita berbagai dokumen terkait dengan kasus tersebut, kata Johan Budi.[Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah