-->

Gereja di Tanah Papua Minta Tututan kepada Gustaf Kawer Dicabut

KOTA JAYAPURA – Pihak Gereja di Tanah Papua merasa prihatin, karena terus mendapat keluhan dari jemaat yang terus-menerus distigma, disudutkan dan distigmatisasi oleh lembaga pemerintah, ketika mereka mencari keadilan dan perlindungan hukum.

Terakhir yang jadi korban Advokat HAM Papua yang juga merupakan pembela HAM Papua atas nama Gustaf Kawer, S.H., M.H., dan pelakunya adalah salah-satu anggota Majelis Hakim PTUN Jayapura.

“Kami minta Ketua PTUN untuk segera mencabut laporan pidana ke Polisi terhadap Advokat HAM Gustaf Kawer,” tegas Ketua Badan Pengurus Sinode Gereja Kingmi di Tanah Papua Pdt. Benny Giay didampingi Ketua Umum Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja gereja Baptis Papua Pdt. Socrates Sofyan Yoman dan aktivis HAM Matius Murib, ketika beraudiensi dengan Ketua PTUN Jayapura Kasim, S.H., M.H., Wakil Ketua PTUN Jayapura  Imanuel Mouw, S.H., Humas PTUN Jayapura Firman, S.H., dan Staf  PTUN Jayapura Doni Poja, S.H., di Kantor PTUN Jayapura, Waena, Selasa (30/9).

Dikatakan Benny Giay, pihaknya menduga, motifnya tak lain menutup pintu demokrasi dan bagi orang Papua yang mencari keadilan, dengan mengekang kerja pekerja HAM.

“Dalam kerangka Papua yang dikondisikan untuk terus bergejolak, yang terus direkayasa untuk menjadi situs kekerasan,” ujar Benny Giay.

Sementara itu, Humas PTUN Jayapura Firman, S.H., menjelaskan pihaknya menyampaikan permohonan kepada Gustaf Kawer bersama Peradi Cabang Jayapura, Tim Koalisi dan Badan Pengurus Sinode Gereja Kingmi di Tanah Papua, Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja gereja Baptis Papua dan Aktivitas HAM di Papua, untuk duduk bersama membuat suatu kesepakatan damai sekaligus mencabut laporan pidana ke Polisi terhadap Gustaf Kawer.

Sebagaimana diwartakan, kasus yang dihadapi Gustaf Kawer terjadi dengan adanya surat panggilan dari Polda Papua bagian Reskrim Umum berkaitan dengan protes terhadap penolakan permohonan penundaan agenda sidang pada tanggal 12 Juni 2014 oleh Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 39/G/2013/PTUN.JPR, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

Pasalnya, Gustaf Kawer bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak penggugat yang ingin membatalkan penerbitan sertifikat tanah oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura, selaku tergugat.

Permohonan penundaan sidang ini dikarena yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang tersebut.

Dalam surat panggilan Reskrim Umum Polda Papua menyebut Pasal tentang “Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Penguasa Umum” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP, sebagai dasar pemeriksaan. [BIN]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah