-->

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kemunduran Demokrasi

KOTA JAYAPURA - Akademisi di Papua menilai, pengesahan rancangan undang undang (RUU) menjadi UU pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPR, merupakan suatu kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Pengesahan RUU pilkada itu merupakan suatu kemunduran demokrasi di Indonesia. Juga merupakan kegagalan dari kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam mempertahankan pilkada langsung selama 10 tahun terakhir," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Hendrik Krisifu, ketika dihubungi dari Jayapura, Rabu.

Ia mengatakan, dengan pengesahan RUU menjadi UU pilkada itu, maka UU yang mengatur tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus mengalami perubahan.

Pengesahan UU pilkada itu, juga mengakibatkan rakyat tidak lagi berhak memilih pemimpin di daerahnya.

"Secara tidak langsung kekuasan dari rakyat hilang. Kekuasaan sepenuhnya dikendalikan oleh DPRD, dan bisa saja mereka hanya memilih pemimpin yang memenuhi kepentingannya," ujarnya.

Meski demikian, kata Hendrik, masih ada peluang pengajuan yudicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pengajuan tidak bisa dari Partai Politik atau harus melalui suatu organisasi sah.

Dia menambahkan, pengaduan perlu disampaikan agar pemilihan kepala daerah yakni wali Kota, bupati dan gubernur, dikembalikan ke rakyat.

"Pemilihan langsung dari masyarakat harus dipertahankan," ujarnya. [ANT]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah