-->

Keterwakilan Politik Papua di jakarta Harus Diterapkan

JAKARTA - Anggota DPR dari Provinsi Papua Barat Jimmy Ijie mengusulkan langkah nyata untuk mewujudkan keterwakilan politik Papua dengan mengadopsi kebijakan sistem pemilihan campuran proporsional yang dilakukan pemerintah Selandia Baru terhadap suku Maori.

"Model tersebut bisa diaplikasikan untuk Papua yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Di Selandia Baru, menurut konstitusi mereka, suku Maori memilih wakilnya di parlemen yang jumlahnya mencapai 15 persen," kata Jimmy Ijie di Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bila model tersebut diadopsi untuk diterapkan di Papua, maka orang asli Papua memilih wakilnya untuk menduduki 21 kursi di DPR. Pemilihan tersebut tidak perlu melalui sistem pemilu, tetapi cukup melalui musyawarah adat.

"Masing-masing wilayah adat memilih tiga orang wakilnya melalui musyawarah adat. Modelnya sama seperti pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua. Itu akan lebih mengirit biaya daripada model pemilu," tuturnya.

Calon-calon yang dipilih itu kemudian diajukan ke Komisi Pemilihan Umum melalui gubernur untuk ditetapkan dan diangkat sebagai anggota DPR asal Papua.

Jimmy mengatakan perjuangan suku Maori di Selandia Baru untuk mendapatkan pengakuan tersebut berlangsung selama satu abad lebih. Karena itu, dia mempertanyakan kesungguhan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan keterwakilan Papua dalam politik nasional.

"Apakah mau menunggu satu abad dulu? Keburu habis orang Papua," ujarnya.

Menurut Jimmy, pemikiran langkah nyata tersebut bisa dilakukan dalam konteks Papua. Untuk konteks nasional, Jimmy mengusulkan utusan golongan dihidupkan kembali yang benar-benar mewakili kelompok-kelompok minoritas dari suku atau agama tertentu.

"Itu untuk DPR, bukan MPR. Mereka memiliki fraksi tersendiri, tetapi tidak berhak mengajukan calon untuk duduk dalam unsur pimpinan. Itu sudah terjadi untuk DPR Papua Barat," katanya.

Jimmy mengatakan 11 kursi di DPR Papua Barat diisi oleh orang-orang yang dipilih secara adat. Yang menduduki kursi tersebut tidak boleh memiliki hubungan dengan partai politik, baik sebagai anggota, pengurus, maupun mantan anggota.

"Mantan pejabat sipil juga tidak diperbolehkan. Itu untuk menghindari konflik kepentingan dan memberikan rasa keadilan kepada setiap orang untuk menduduki jabatan-jabatan politik," katanya. [PapuaPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah