-->

Perda Mangrove Harus Disosialisasikan

TIMIKA (MIMIKA) -  Penerapan  Peraturan Daerah (Perda)  Mangrove  perlu disosialisasikan pada Masyarakat Mimika. Demikian yang disampaikan dewan Lembaga Adat bagian  Distrik Mimika Timur Lemasko Felix Bernard Urmami kepada Salam Papua saat ditemui di lokasi daerah Ayuka Mimika Timur.

Felix mengatakan, pemerintah daerah perlu melibatkan lembaga adat serta toko masyarakat serta toko perempuan dalam kegiatan sosialisasi, karena menurutnya masyarakat terutama masyarakat lokal ini perlu memahami apa yang membuat pemerntah memperdakan Mangrove

“Masyarakat lokal inikan juga perlu tahu, kenapa sampai adanya perda Mangrove, fungsinya dari mangrove ini seperti apa, dan jika sudah diperdakan masyarakat perlu sepeti apa. Nah hal-hal semacam inilah yang harus pemerintah lihat kembali,” ujar Felix Bernard Urmami, Senin (24/11)

Kata Feli,  penerapan perda Mangrove ini tidak seperti perda –perda sebelunya, yang penerapanya tidak begitu berjalan.

Dikatakan, mengingat bahwa funsgi Mangrove ini sangat besar dan bahkan hutan Mangrove  Mimika adalah hutan Mangrove terbesar di dunia, selain tambang Mangrove juga adalah harta orang Mimika

“Kami masyarakat adat inikan tahu persis hutan Mangrove , dan alam kami ini , sehingga menyangkut pengawsan Mangrove ini perlu lembaga adatpun  mengambil alih karena hutan Mangrove ini merupakan harta kekayaan Mimika, yang perlu dijaga dan dilestarikan” jelasnya. [SalamPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah