-->

Perkosa Anak Kelas IV SD, Alexander Matatuti Divonis 7 Tahun Penjara

MANOKWARI - Terdakwa Alexander Matatuti (AM) dalam lanjutan sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (23/2/2015) divonis Ketua Majelis Hakim, Alexander Tetelepta, SH, selama 7 tahun penjara, denda Rp 60 Juta serta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa AM, menurut hakim, terbukti bersalah, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara vonis diberikan majelis hakim terhadap terdakwa berinisial  AM lebih ringan 3 tahun dibandingkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deciana, SH. Dimana JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara denda 60 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

Kejadiannya ini terjadi Oktober 2009 hingga September 2014, di Jalan Angkasa Mulyono, dimana saat itu korban yang masih duduk di kelas IV SD sekitar pukul 14.00 WIT mandi- mandi di sungai bersama kakaknya. Melihat korban sedang mandi – mandi, nafsu birahi terdakwa AM muncul, sehingga terdakwa mencari cara agar bersetubuh dengannya dengan merayu korban dengan uang Rp 50 ribu.

Keesokan harinya, korban sedang tidur di kamar, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar dengan membawa pisau. Saat korban terbangun, korban ditodongkan pisau. Dibawah ancaman tersebut pelaku tega menyetubuhi korban. [CahayaPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah