-->

Eltinus Omaleng Siap Hadapi Langkah Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika

KOTA JAYAPURA - Langkah hukum yang dilakukan KPUD Mimika, dengan melaporkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE, ke Polda Papua tidak membuat orang nomor satu di Kabupaten Mimika tersebut takut. Bahkan Bupati Eltinus Omaleng mengaku siap menghadapi laporan tersebut.

Saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di swiss-belHotel Papua, Selasa (3/3), Bupati Eltinus Omaleng mengatakan sebagai warga negara yang baik, dirinya juga akan datang ke Mapolda Papua apabila dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan.

“Meskipun sampai saat ini belum ada pemanggilan dari Polda Papua, namun sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya akan datang ke Mapolda Papua apabila dipanggil untuk memberikan keterangan. Dan saya akan memberikan penjelasan  secara komprensif dan integral, menyeluruh, tentang laporon tersebut,” tegasnya.

Selain akan memberikan keterangan secara gamblang kepada penyidik, Eltinus juga mengaku sudah memiliki bukti-bukti kuat yang akan disampaikan kepada penyidik di Mapolda Papua. Dirinya menegaskan bahwa bukti-bukti yang dimilikinya ini adalah dokumen yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Disinggung mengenai tudingan menghambat proses pelantikan anggota terpilih DPRD Mimika Periode 2014-2019, Bupati Eltinus dengan tegas mengatakan bahwa tudingan tersebut sangat tidak mendasar. Sebab sebagai kepala daerah, dirinya justru sangat ingin pelantikan anggota terpilih DPRD Mimika periode 2014-2019 segera dilaksanakan.

“Ini tentunya menyangkut pembangunan di Kabupaten Mimika sehingga saya sebagai kepala daerah sangat menginginkan pelantikan ini segera dilaksanakan. Hanya saja, yang perlu diketahui masyarakat yaitu ada alasan-alasan  yuridis atau hukum yang harus dipertanggungjawabkan terkait proses pelantikan ini,” jelasnya.

“Alasan hukum tersebut yaitu SK pelantikan. Ini juga yanga nantinya akan saya sampaikan apabila dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan. Tentunya dalam memberikan keterangan nanti, saya tidak sendiri dan akan ada saksi-saksi serta hal-hal yang bersifat teknis,” sambungnya.

Bupati Eltinus Omaleng juga membantah tudingan yang menyebutkan dirinya telah mengeluarkan SK palsu yaitu SK 16 A dengan mengganti nama-nama calon anggota DPRD Mimika yang terpilih. Dirinya menilai tudingan tersebut sama sekali tidak mendasar dan sangat lucu.

Pasalnya selama ini dirinya tetap mengacu pada SK 16 A/kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 tentang penetapan hasil perhitungan perolehan suara partai politik untuk  anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Mimika tahun 2014. Sebab SK tersebut menurutnya merupakan SK yang sudah ditetapkan oleh KPUD Mimika sendiri, pada tanggal 29 April 2014, dan dihadiri oleh para saksi secara terbuka baik dari partai politik maupun Muspida Kabupaten Mimika.

“SK 16 A ini juga tidak pernah dicabut, sehingga masih berlaku secara hukum, dan perlu diketahui saya ini sangat taat terhadap asas hukum. Artinya jika mengeluarkan satu keputusan, maka untuk membatalkannya, harus melalui surat keputusan lain, dan selama ini tidak ada keputusan lain untuk menggantikan keputusan tersebut, selain keputusan No. 16 A,” tegasnya.

Saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Bupati Eltinus Omaleng juga memperlihatkan SK 16 A/kpts/KPU-MMK/031.434172/2014, tentang penetapan hasil perhitungan perolehan suara partai politik untuk  anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Tahun 2014. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPUD Mimika Yohanes Kemong dan komisioner KPUD Mimika lainnya. SK tersebut juga ditandatangani oleh para ketua partai politik (Parpol) dan dibubuhi stempel asli dari setiap Parpol sebagai saksi saat dilakukan penetapan perolehan suara.

“Dokumen-dokumen ini yang akan kami sampaikan kepada penyelidikan di Polda Papua, sehingga bisa terbuka secara jelas, mana SK yang benar. Namun yang jelas, saya selalu berpegang pada aturan dan keputusan yang benar secara hukum,” tuturnya.

Dikatakan, apabila dalam pemeriksaan nanti ternyata terbukti bahwa segala tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak benar, maka dirinya pasti akan menempuh jalur hukum, untuk menggugat balik Ketua KPUD Mimika dan lembaganya, atas tudingan yang sudah mencemarkan nama baiknya.

Soal pernyataan dari Ketua KPUD Mimika yang menyebutkan SK 20 yang sudah melalui tahapan uji keabsaanya di Mahkamah Konstitusi dan PTUN, Bupati Eltinus Omaleng mengatakan bahwa perlu juga diketahui oleh publik bahwa  putusan MK tidak pernah mengesahkan bahwa SK 20 adalah SK yang  sah, justru SK 16A yang menjadi obyek sengketa di MK, yang sah.

“Artinya jika ada pihak yang tidak terima dengan hasil SK 16 A, lalu mengajukan gugatan ke MK,dan akhirnya MK menolak gugatan tersebut, maka yang berlaku pasti adalah SK 16 A. Jadi pertanyaan kami, SK 20 ini, lahir dari mana, itu yang tidak jelas,” tambahnya. [CenderawasihPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah