-->

Elminus Mom dan Yopi Kilangin Minta PT Freeport Indonesia Bicarakan Hak Ulayat Sebelum Lepas Saham

TIMIKA (MIMIKA) - Dua Tokoh Masyarakat Amungme, Elminus Mom dan Yopi Kilangin menegaskan, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus duduk bersama dan berbicara dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat sebelum melepaskan sahamnya.

Tokoh sekaligus anggota DPRD Mimika Elminus Mom ketika ditemui di tempat kerjanya, Senin (17/11) mengatakan, sebelum PTFI melepas sahamnya, harus mengadakan pertemuan dulu dengan Bupati, DPRD, dan pemilik hak ulayat. Pertemuan itu untuk melihat, bagaimana baiknya saham PTFI dilepas. Karena jangan sampai, ketika saham dilepas justru mengorbankan kepentingan daerah. Jika ada persetujuan dari pemilik hak ulayat, barulah PTFI bisa lepas sahamnya.

“Pempus (Pemerintah Pusat) perlu lihat kepentingan daerah, ada PTFI, daerah juga tidak ada perubahan, karena PTFI hanya untuk kepentingan Pempus terus. Pempus harus lihat dulu kondisi daerah seperti apa. Agar dari situ menguntungkan masyarakat seperti apa, orang yang beli saham itu seperti apa. Kalau tidak bilang, langsung lepas saja, sama saja berikan kekayaan Mimika pada orang lain,” katanya.

Hal senada diutarakan Tokoh Amungme yang juga mantan Ketua DPRD Mimika, Yopi Kilangin. Menurutnya, semua pihak, pemerintah sebagai pemilik kuasa, PTFI sebagai pemilik usaha dan masyarakat adat sebagai pemilik tanah, harus duduk bersama. Karena selama ini, masyarakat adat sebagai pemilik tanah yang digunakan PTFI untuk lahan pertambangan, tidak pernah mendapat apa-apa.

“Orang mau bangun rumah, harus bayar tanah dulu baru bangun. Sedangkan ini main klaim sembarang saja. Kami rasa betul-betul tidak adil. Apakah ini karena PTFI atau kami yang dirugikan oleh pemerintah Indonesia sendiri. Karena PTFI selalu bilang, mereka dapat hak usaha dari pemerintah,” ungkapnya.

Yopi menambahkan, pemilik hak ulayat harus dapat saham sebagai kompensasi kerugian yang mereka terima. Kompensasi terhadap pemilik hak ulayat adalah masalah yang tidak pernah tuntas dari dulu hingga sekarang. Pemilik hak ulayat seharusnya juga berhak mendapat divestasi saham PTFI.

Yopi melanjutkan, kerugian yang diderita masyarakat adat mulai dari gunung hingga pesisir pantai, harus dikonfersikan ke rupiah. Kemudian besarannya itu yang akhirnya bisa dijadikan divestasi saham PTFI.

“Prinsipnya harus jelas, kompensasi harus diselesaikan dengan cara apa, jika mau diselesaikan, apakah gunakan divestasi saham berapa persen, atau bagaimana. Uang yang diberikan pada LPMAK, dana program untuk pengembangan masyarakat yang ada, itu hanyalah program CSR PTFI. Tanggung jawab sosial PTFI. Bukan kompensasi terhadap hak ulayat,” jelasnya. [HarianPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah