-->

Akuisisi Saham PT Freeport Indonesia Bisa 'B To B'

JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan ide pembelian saham PT Freeport Indonesia yang diwacanakan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Praktikno tidak bisa direalisasikan menggunakan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akan tetapi, kata Askolani pemerintah masih memiliki sejumlah opsi untuk merealisasikan rencana tersebut.

"Mungkin B to B (business to business), (karena) tidak bisa menggunakan mekanisme APBN," ujar Askolani kepada CNN Indonesia, Selasa (26/5).

Meski tak dapat menggunakan mekanisme APBN, Askolani bilang pemerintah masih memiliki sedikitnya dua opsi yang bisa dipakai untuk mengakuisisi saham Freeport. Satu diantaranya mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membeli saham Freeport, dan menggunakan saldo kas Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Akan tetapi, lantaran saat ini aset PIP berstatus sebagai Penyertaan modal Negara (PMN) maka penggunaannya pun tetap harus seizin DPR. "Jadi kalau pun dipaksakan bisa lewat BUMN atau pakai saldo PIP. Itu pun harus seizin DPR," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro mengaku belum mengetahui secara detil tentang pembelian saham Freeport. Bambang juga memastikan bahwa pembelian saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tak bisa menggunakan APBN.

Ini mengingat pemerintah tidak memiliki alokasi khusus yang dibunyikan dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2015. "Tidak ada (alokasi dana di APBN). Belum dibicarakan dan saya belum dengar," tuturnya.

Seperti yang diketahui, wacana untuk memperbesar kepemilikan pemerintah pada saham Freeport Indonesia berangkat dari penjelasan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno tatkala menjawab tuntutan mahasiswa bagi pemerintahan Jokowi. Dalam keterangan resminya, pemerintah akan secara bertahap memperbesar porsi sahamnya di Freeport yang saat ini memiliki kontrak karya (KK) pertambangan emas dan tembaga di kawasan Papua.

Pun upaya pengambilalihan saham Freeport sejalan dengan implementasi PP 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana pembelian saham bisa dimulai pada Oktober 2015.

"Ini karena kontraknya (Freeport) baru habis tahun 2021. Maka Kementerian ESDM akan menjaga agar secara bertahap kepemilikan Indonesia semakin besar. Di samping itu, manfaat fiskal dan ekonomi Indonesia dari Freeport juga akan semakin besar," tuturnya.

Praktikno menambahkan, pemerintah juga berencana mengubah format kontrak PTFI dari KK menjadi Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Ini dilakukan agar negara memiliki posisi yang kuat tatkala melakukan negosiasi.

"Terobosan yang tengah dilakukan adalah melalui UU Minerba. Di mana pola hubungan antara negara dengan Freeport, yang semula setara dalam format kontrak karya, akan diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan yang menempatkan posisi negara kita lebih kuat," ujarnya. [CNN]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah