-->

Endi, Pemilik Narkoba di Biak Dituntut 10 Tahun Penjara

BIAK (BIAK NUMFOR) - Jaksa Penuntut Umum Kejasaan Negeri Biak Lenny Silaban  dalam sidang lanjutan kasus Narkoba  ,yang digelar di Pengadilan Negeri Biak Selasa (12/5), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak  Demon Sembiring,SH.M.Hum, menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar subsider  6 bulan  penjara  bagi terdakwa Endi , sedangkan terdakwa lainnya Halik/ dituntut 7 tahun penjara denda 800 juta subsider 3 bulan.

Tuntutan ini  menurut JPU Lenny Silaban,SH, karena kedua  terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotik.   Terdakwa Endi juga sebagai user atau pemakai yang telah  menggunakan barang haram tersebut sejak 9 tahun lalu.

“ Terdakwa Endi berdasarkan pengakuannya telah menggunakan shabu sejak 9 tahun lalu,yang didapat dari Jakarta,” ujar Lenny.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak, Demon Sembiring menambahkan terdakwa selanjutnya akan didampingi penasehat hukum yang telah disiapkan Pengadilan  untuk sidang berikutnya, dengan agenda pledoi atau Pembelaan pada  tanggal 19 Mei 2015.

Sebelumnya dua terdakwa tersebut ditangkap Satuan Serse Narkoba Polres Biak Numfor akhir tahun 2014 lalu, dengan barang bukti Narkorika jenis shabu seberat   20 gram, yang dikirim melalui paket  pos udara. [RRI]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah