-->

KPUD Waropen Lantik PPD dan PPS untuk Pilkada 2015

BOTAWA (WAROPEN) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Waropen melantik Panitia Pemilihan Distrik (PPD dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Waropen tahun 2015.

Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPK dan PPS dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waropen Maurid Yermais Mofu yang dilaksanakan di gedung Pertemuan Pemda Waropen Nonomi Selasa (19/5).

PPD dan PPS yang sudah dilantik, Harus bekerja sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan dalam jadwal, dan melakukan pemutahiran data pemilih, tanggung jawab mereka adalah melakukan verifikasi terhadap calon perseorangan, yang mana pada tanggal 24 juni yang akan datang sudah melakukan pemungutan persyaratan. Tegas Ketua KPU Waropen.

Dikatakan, Suksesnya Pilkada tahun 2015, PPK dan PPS memiliki tanggungjawab yang berat, karena Pemiliihan kali ini tensi politiknya lebih tinggi dari pemilihan sebelumnya, akan tetapi, jika tugas ini dikerjakan secara baik dan trasparan, maka tidak ada yang bisa tidak dilaksanakan, dan yang diutamakan adalah KPU akan selelu melakukan bimbingan terhadap PPD dan PPS sehinngga pemahaman terhadap aturan main jelas sehinngga jalan sesuai dengan rambu-rambu yang ada.

Kepada seluruh anggora PPK dan PPS untuk dapat bekerja secara profesional dan proporsional sesuai asas-asas penyelenggara pemilu. Jaga integritas, komitmen serta kemandirian sebagai penyelenggara pemilu, Harapnya.

Lanjutnya, Jika kerja diluar aturan maka, jerat Hukum dua sudah siap untuk menanti baik secara administrasi dan secara pidana. Oleh karena itu KPU mempunyai tanggungjawsab untuk menyiapkan proses pilkada diwaropen berjalan secara baik melalui orientasi tugas dan fungsinya.

Usai melakukan pelantikan, Anggota KPU melakukan orientasi Tugas kepada PPD dan PPS yang dilaksanakan hanya sehari, orientasi tugas dilaksanakan hanya sehari karena orientasi tugas tidak banyak karena dalam orientasi tugas KPU hanya menyampaikan tugas-tugas yang dilakukan oleh PPD dan PPS yang berdarsarkan peraturan KPU Nomor 3. [HumasWaropen]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah