-->

Pemprov Papua Barat gelar Bimtek Pembentukan Produk Hukum Daerah di Sorong Selatan

TEMINABUAN (SORSEL) - Pemerintah Kabupaten/Kota dimugkinkan untuk membuat produk hukum daerah, melalui tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sehubungan dengan itu Pemprov Papua Barat melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat menggelar Bimtek (Bimbingan Teknis) Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Bimtek yang digelar Rabu (27/5) lalu di Gedung Wanita Kabupaten Sorsel, dibuka secara resmi oleh Pjs.Sekda Drs.Ajis, M.Si dan diikuti utusan dari setiap SKPD.

Tampil sebagai pembicara dalam Bimtek tersebut antara lain Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Wafik Wuryanto, SH dan Kabag Kajian Hukum Biro Hukum Setda Papua Barat H.H.Sitanggang, SH, MH.

Karo Hukum Wafik yang pertama menyampaikan materi menjelaskan, produk hukum daerah yang bersifat pengaturan yakni Perda, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Bersama Kepala Daerah. Sedangkan yang bersifat penetapan yakni keputusan kepala daerah.

Penyusunan Perda dimulai dari penyusunan produk legislasi daerah (Prolegda) masing-masing oleh Pemda dan DPRD untuk jangka waktu satu tahun. Hasil penyusunan Prolegda oleh Pemda dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda) yang ditetapkan dalam Paripurna DPRD.

Perda dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui 2 tingkatan pembicaraan yakni pertama penjelasan kepala daerah dalam rapat Paripurna DPRD tentang Rancangan Perda (Raperda), pemandangan umum Fraksi DPRD serta tanggapan atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi atau Pansus dengan kepala daerah atau yang mewakilinya.

Lanjut Wafik, setelah itu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian pendapat akhir fraksi serta permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna.

Sementara penyusunan peraturan kepala daerah diawali Pimpinan SKPD menyusun rencana peraturan kepala daerah untuk dibahas oleh Bagian Hukum guna harmonisasi dan sinkronisasi dengan SKPD terkait.

Sedangkan penyusunan keputusan kepala daerah diawali Pimpinan SKDP menyusun keputusan kepala daerah sesuai tugas pokok dan fungsi, diajukan ke Sekda setelah diparaf bagian hukum dan selanjutnya Sekda mengajukan kepada kepala daerah untuk ditandatangani. [HumasSorongSelatan]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah