-->

Pernyataan Akses Asing Jurnalis ke Papua oleh Joko Widodo Dinilai Langgar UU Penyiaran

JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengemukakan, pernyataan Presiden Joko Widodo  yang akan membuka akses pers asing ke Papua bertentangan dengan UU Penyiaran.

Sebab menurut dia, di UU Penyiaran diatur lembaga penyiaran asing yang akan melakukan peliputan di indonesia harus mendapat izin.

“Ini diatur pada Pasal 30 ayat 2 dan 3 UU Penyiaran No 32/2002. Aturan perizinan lebih rinci dituangkan dlm permenkominfo,” katanya, di Jakarta, Selasa (12/5).

Mahfudz berpendapat, meskipun secara ide apa yang disampaikan Presiden Jokowi penting dan perlu, namun itu bertentangan dengan UU yang ada.[SP]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah