-->

Polda Papua Bongkar aksi Penipuan Goenarni Gornawan Senilai Rp 154 Miliar

JAKARTA - Kepolisian Daerah Papua berhasil membongkar praktik penipuan online dengan menggunakan skema investasi uang dalam jumlah besar yang dijalankan oleh PT. Wandermind.

Pemilik Wandermind, Goenarni Gornawan (63), diketahui telah ditangkap oleh aparat kepolisian di Jakarta pada 8 Mei lalu. Goenarni diketahui telah menjalankan bisnis ilegalnya selama satu tahun terakhir sebelum ditangkap pada awal bulan lalu di Papua.

Kepala Sub Direktorat II Perbankan Polda Papua Juliarman Pasaribu mengatakan, Wandermind terdata telah masuk dan beroperasi di Papua sejak Mei 2014. Ia pun menaksir kerugian yang disebabkan oleh Wandermind selama satu tahun beroperasi di sana mencapai angka Rp 154 Miliar.

"Kami mulai memeriksa saksi dan pemeriksaan ahli yang terdiri dari Asosiasi Pedagang Langsung Indonesia (APLI) dan Kementerian Perdagangan yang mengatakan perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Penjualan Langsung (SIPL). Setelah itu kami menetapkan bahwa Goenari adalah tersangka," ujar Juliarman di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (30/5).

Bisnis ilegal yang dijalankan Goenari diduga menggunakan skema Ponzi (piramida) selama ini. Dengan pola itu, korban diiming-imingi akan mendapat keuntungan dengan menggunakan perputaran dana milik nasabah sendiri.

Setiap korban yang hendak bergabung dengan Wandermind diwajibkan 'menyetor' uang sebesar Rp 3.750.000 dengan cara membeli sebuah akun di website perusahaan itu. Para korban juga diharuskan membeli minimal 8 akun saat mendaftar sebelum mendapat bonus awal berupa tiket gratis menginap di hotel senilai Rp 750.000.

Salah satu pengacara korban Wandermind, Ina Rachman, mengatakan bahwa bisnis yang dijalankan perusahaan tersebut ilegal karena menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan tidak berasal dari keuntungan penjualan produk.

"Kan tidak mungkin keuntungan untuk satu orang yang dijanjikan sebesar Rp 100 juta berasal dari 8 orang yang harus mendaftar. Intinya, uang diputar-putar saja dan keuntungan diambil dari anggota baru untuk anggota lama," ujar Ina.

Kepolisian menjerat Goenarni dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. [CNN]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah