-->

PT Alfa Kurnia Fish Enterprise Sorong dan PT Dwi Bina Utama Sorong Bangkrut Akibat Moratorium Kapal

KOTA SORONG - Dua dari tiga perusahaan pengolahan ikan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat diketahui menutup usahanya akibat kebijakan moratorium kapal yang diberlakukan sejak akhir 2014 dan diperpanjang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sampai Oktober 2015 mendatang.

Hal tersebut diketahui dari hasil kunjungan tim Analisis dan Evaluasi Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat mengunjungi tiga perusahaan yang menjadi unit pengolahan ikan (UPI) yaitu PT Alfa Kurnia Fish Enterprise Sorong, PT Dwi Bina Utama Sorong, dan PT Citaraja Ampat Scanning Sorong.

Dari hasil kunjungan ke tiga perusahaan tersebut ternyata hanya satu perusahaan yang masih beroperasi yaitu Citaraja Ampat Scanning. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan dan pengalengan ikan jenis cunang, tongkol dan baby tuna dengan tujuan ekspor ke Tiongkok dan Taiwan.

Menurut Wakil Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Yunus Husein, Citaraja Ampat Scanning masih beroperasi karena perusahaan tersebut mengumpulkan ikan tongkol dan baby tuna dari nelayan tradisional untuk di proses menjadi ikan kaleng. Perusahaan tersebut membeli ikan dari nelayan dengan harga Rp 8 ribu per kilogram (kg) untuk jenis ikan tongkol dan baby tuna.

“Para nelayan di Sorong meminta agar transhipment diizinkan bagi nelayan tradisional untuk memasok ikan ke kapal pengangkut milik perusahaan,” ujar Yunus melalui keterangan resmi dikutip Senin (4/5/2015).

Sementara, dua perusahaan lain yang berhenti beroperasi menurut Yunus mengaku kesulitan meneruskan usahanya akibat kebijakan moratorium kapal yang melarang kapal eks asing di atas 30 gross ton (GT) untuk berlayar dan mencari ikan di perairan Indonesia.

“Mereka menginginkan kapal-kapal penangkap ikan yang memiliki surat-surat izin yang lengkap bisa beroperasi kembali menangkap ikan. Karena banyak aktivitas perusahaan menjadi berhenti dan tidak berproduksi yang mengakibatkan terjadinya PHK besar-besaran kepada ABK di dua perusahaan itu,” kata Yunus.

Selain itu, para pengusaha perikanan berharap pemerintah bisa segera mencarikan solusi dan mengizinkan hasil tangkapan sebelum moratorium diberlakukan diizinkan di ekspor ke negara tujuan.

Namun, fakta berbeda justru ditemukan tim Anev yang juga melakukan wawancara singkat dengan Hasan Suneth, selaku Manajer Koperasi di Koperasi Unit Bersama (KUB) Mina Mandiri di Sorong.

“Sebelum ada aturan moratorium, rata-rata tangkapa ikan per 14 hari mencapai 10-20 ton, namun setelah ada aturan moratorium rata-rata hasil tangkapan nelayan mencapai sekitar 30-40 ton per 14 hari,” tutur Hasan Suneth.

Yunus mengaku akan menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri Susi Pudjiastuti, sehingga pimpinannya tersebut bisa mengambil kebijakan lebih lanjut atas permintaan pengusaha pengolahan ikan di Sorong. [CNNIndonesia]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah