-->

Roberth Djoenso Persilahkan Evaluasi Perda Penertiban Miras

KOTA JAYAPURA - Wakil Bupati (Wabup) Jayapura, Papua Roberth Djoenso mempersilahkan jajaran legislatif di wilayahnya untuk mengevaluasi peraturan daerah (perda) mengenai penertiban minuman keras.

"Jika mau evaluasi, evaluasi saja tapi DPRD tidak bisa mengijinkan minuman keras tetap beredar di Kabupaten Jayapura dan jika mau melarang proses penertiban minuman keras ini saya rasa ini tidak benar," katanya di Jayapura, Selasa.

Roberth Djoenso menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih belum melakukan penertiban minuman keras karena menunggu Surat Keputusan Bupati Jayapura.

"Kami akan berupaya dalam waktu dekat ini menertibkan penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Jayapura," ujarnya.

Dia menuturkan proses penertiban minuman keras ini paling lambat dilakukan pada Kamis (21/5), sebab sebelumnya pihaknya sudah memberikan "deadline" untuk tidak lagi menjual minuman itu.

"Jika ada orang-orang baik itu dari lingkungan eksekutif, legislatif, tokoh adat maupun tokoh agama yang protes dengan penertiban ini, saya pikir perlu dipertanyakan keberadaannya karena seharusnya mereka mendukung pemberantasan minuman keras di Kabupaten Jayapura," katanya lagi.

Dia menambahkan dengan adanya penertiban minuman keras ini diharapkan ke depannya kondisi Kabupaten Jayapura menjadi lebih baik lagi.

"Jika peredaran minuman keras dapat dikontrol dengan baik maka tidak akan mudah menyulut hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya lagi. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah