-->

Sengketa SK KPU Mimika akan Disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP)

TIMIKA (MIMIKA) - Perseturuan kepentingan SK KPUD Mimika tentang penetapan calon DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 akhirnya disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP).

Seperti dimuat DKKP dalam situs resminya, menyebutkan tercatat nomo perkara 26/I-P/L-DKPP/2015, menyebutkan kasus sengketa hasil penetapan itu dilaporkan oleh Fabianus Jemadu (PDIP), Robby K Omaleng (Golkar) dan Benyamin Way (Gerindra), dengan teraduh acara Ketua dan anggota KPUD Mimika. Sidang pertama tersebut berlangsung di Mapolda Papua, Jayapura, Ibukota Provinsi Papua, Selasa (19/5).

Agenda DKKP menyebutkan, sidang pokok perkara terdiri dari 4 point.

Pertama, para teraduh mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai dengan hasil rapat Pleno KPU Kab. Mimika yang telah dihadiri Pihak Panwaslu, 12 Distrik, 12 PPD/PPK, dan Saksi-saki Partai Politik (Parpol);

Kedua, Para Teradu mengeluarkan surat Keputusan No. 20/Kpts/031.434172/2014 dan bersikukuh Putusan tersebut yang sah, padahal Keputusan tersebut tidak bedasarkan Pleno tanggal 29 April 2014, melainkan Keputusan No. 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 dan No. 16 A, juga tidak pernah dibatalkan;

Ketiga, Para Teradu bersikukuh bahwa Keputusan KPU Mimika No. 20 adalah sah menurut hukum dan sesuai dengan Keputusan MK dan PTUN Jayapura, dengan dasar MK dan PTUN menolak pengaduan atas Putusan KPU Mimika No. 20. Para Teradu telah melakukan kebohongan besar dan melanggar kode etik berat karena telah melakukan tindakan tidak netral, berpihak, dan memutuskan sesuatu tidak berdasar hukum;

Keempat, Laporan temuan Pansus DPRD Kab. Mimika No. 172/190/DPRD menyatakan bahwa keputusan yang sah adalah Keputusan yang berdasarkan Pleno tanggal 29 April 2014 karena sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu No. 230/Bawaslu Papua/V/2014. [Anigou]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah