-->

3 Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Rumah Pimpinan BRI Jayapura Diperiksa

KOTA JAYAPURA - Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumah dinas Pimpinan BRI KCU (Kantor Cabang Utama) Jayapura yaitu JU, AK dan DT masih diproses di Mapolres Jayapura Kota.

Dari hasil pemeriksaan polisi, JU merupakan otak dalam kasus Curas ini diduga terlibat dalam sejumlah kasus Curas. Bahkan diduga kuat JU terlibat dalam aksi Curas di Jalan Alternatif dimana pelaku menggunakan topeng saat menjalankan aksinya.

“Jadi diduga otak dari aksi Curas ini adalah JU. Pelaku berinisial JU ini juga diduga terlibat dalam kasus Curas di Jalan Alternatif dimana pelakunya menggunakan topeng. JU ini diduga terlibat dalam aksi manusia bertopeng,” ungkap Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Jeremias Rontini, SIK, dalam kegiatan gelar perkara di Mapolres Jayapura Kota, Senin (8/6).

Kapolres Rontini mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami kasus Curas ini termasuk mengungkap dugaan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah tindak kriminal. “Kami masih akan melakukan pemeriksaan  lebih lanjut,” tuturnya.

Sebelum melakukan aksi Curas di rumas dinas Pimpinan BRI KCU Jayapura, ketiga pelaku menurut Kapolres Jeremias Rontini menyatroni rumah Kabid Keuangan Polda Papua, Kombes Pol I Wayan Sudana di Dok V Jayapura. Di rumah tersebut, pelaku menggasak 1 handphone Galaxi S4, 1 handphone BlackBerry Pearl, 1 handphone Samsung SGH 800, 1 handphone Motorola, 1 speaker aktif, 1 notebook Toshiba, 1 remote barco dan 1 unit power bank.

“Jadi pelaku masuk melalui jendela rumah yang dicungkil. Setelah itu para pelaku menggasak beberapa handphone dan barang elekronik lainnya. Dari barang yang digasak tersebut ada yang sudah ditemukan dan ada yang masih lidik,” ujarnya.

Setelah menyatroni rumah Kabid Keuangan Polda Papua, Kapolres mengatakan ketiga pelaku berpindah tempat menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam untuk melakukan aksi Curas di rumah dinas Pimpinan BRI KCU Jayapura.

“Jadi diduga aksi Curas ini sudah direncanakan oleh JU jauh-jauh hari, sebab merekla juga sudah mengetahui kalau petugas security di rumah dinas Pimpinan BRI KCU Jayapura hanya satu orang,” tambahnya.

Terkait kasus Curas ini, ketiga pelaku menurut Kapolres Rontini akan dijerat Pasal 365 KUHP (maaf bukan Pasal 351 KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [CenderawasihPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah