-->

Dispenda Kota Jayapura Kenakan 2 Objek Pajak untuk Bioskop XXI

KOTA JAYAPURA - Bioskop XXI di Jayapura Mall terkena dua objek pajak yang diberlakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Jayapura.

Kepala Dispenda Kota Jayapura Fachruddin Pasolo menjelaskan, selama ini pendapatan yang diperoleh dari XXI Jayapura hanya satu objek pajak, yaitu pajak hiburan.

"Kita ada lakukan kesalahan karena hanya memasukan pajak dari XXI Jayapura di pajak hiburan, harusnya juga ada pajak restauran. Ke depan kita akan pisahkan," ujarnya pada Rabu (24/6).

Menurut Pasolo, selama ini sumbangan XXI terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura cukup signifikaan karena dalam satu tahun angkanya mencapai miliaran rupiah.

"Dari bioskop (XXI Jayapura) itu bagus, satu bulan bisa lebih dari Rp200 juta," ucapnya.

Ditambah lagi dengan manajemen XXI Jayapura yang terbuka terhadap pemerintah membuat tempat usaha tersebut dapat dijadikan contoh bagi tempat hiburan lainnya yang ada di Kota Jayapura.

Di sisi lain, ungkap Pasolo, objek pajak hiburan lainnya, yakni tempat karaoke, dianggap mengalami penurunan yang cukup drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

"Saya ada mau lihat karaoke yang pajaknya melambat, mestinya dia sudah 90 persen, kalau normal 50 persen, tapi sekarang dia masih dibawah 40 persen (darri target tahunan)," ucapnya.

Pasolo mengaku, Dispenda dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah strategis untuk mencari tahu penyebab dari penurunan pendapatan pajak hiburan dari tempat karaoke.

"Ke depan saya mau coba untuk lakukan uji petik," ujarnya. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah