-->

Inilah Keuntungan dari Kontrak Karya PT Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

JAKARTA - PT Freeport Indonesia setuju mengubah jenis kontraknya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Memang dengan terbitnya izin tersebut, Freeport dapat menambang di Papua 20 tahun lagi, tapi ada keunggulan lain untuk pemerintah.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, bila menerapkan rezim Kontrak Karya, posisi Freeport dengan Pemerintah Indonesia sama. Freeport bisa leluasa menolak aturan dari pemerintah misalnya naiknya besaran royalti, bila tidak diatur dalam kontrak. Tapi bila menggunakan rezim IUPK, maka Freeport harus tunduk terhadap apa pun peraturan yang diterbitkan pemerintah.

"Kalau Kontrak Karya, posisi Freeport sebagai PMA (Penanaman Modal Asing) setara antara negara dan investor. Kontrak Karya itu sifatnya kuat," kata Dadan ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).

Dadan menambahkan, bila menggunakan rezim IUPK, maka posisi pemerintah lebih kuat, karena pemerintah yang menerbitkan izin tersebut. Bahkan, pemerintah bisa saja mencabut izin Freeport sewaktu-waktu bila perusahaan asal Amerika Serikat itu melanggar aturan.

"Izin kan kapan-kapan bisa dicabut," katanya.

Ia mengakui, dengan diubahnya kontrak Freeport jadi IUPK, maka Freeport dapat diizinkan menambang tembaga dan emas di Papua lebih lama lagi, yakni selama 20 tahun lagi. [Detik]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah