-->

Jaksa Siapkan Tuntutan Perkara Cabul di SP2 Kamoro Jaya

TIMIKA (MIMIKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Maria Masela, SH yang menangani perkara perlindungan anak di bawah umur dengan terdakwa AN, berupaya merampungkan berkas tuntutan untuk diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Timika

Maria mengatakan, agenda persidangan yang sebelumnya direncanakan pada Kamis (18/6), ditunda ke Kamis  (25/6) nanti lantaran berkas perkaranya belum siap.

“Kamis lalu, kita tunda dan Kamis depan, kami sudah siap,” ujarnya pada Sabtu (20/6).

Berdasarkan surat dakwaan, pihaknya mendakwa AN dnegan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

AN diamankan oleh Polsek Mimika Baru karena telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur berumur 5 tahun pada Januari 2015 lalu di Jalan Rambutan, SP2, Kampung Kamoro Jaya, Distirik Mimika Baru. [RadarTimika]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah