-->

Yohana Yembise Nilai Kekerasan di Papua Cukup Tinggi

KOTA JAYAPURA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Prof Yohana Yembise mengatakan, peristiwa ini menjadi penambah jumlah kasus kekerasan anak di Papua, yang terbilang cukup tinggi.

“Dari data yang kami terima, pada tahun 2014 kasus KDRT di Papua mencapai 400-an kasus dan kekerasan terhadap anak mencapai 43 kasus. Memang kalau ditambah dengan kasus yang sebelumnya dilaporkan. Angkanya cukup tinggi sehingga kami berharap dengan tindak kasus kekerasan ini, dapat dikurangi peningkatannya,” ungkapnya saat membesuk Muhammad Sawal (5) korban kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang tua kandungnya di RSUD Jayapura, Minggu (21/6).

Kasus kekerasan yang menimpa Muhammad ini mendapat perhatian serius Yohana Yembise, Menteri perempuan Papua pertama ini mengaku memantau dari Jakarta, sehingga ketika berada di Jayapura, dirinya langsung membesuk korban.

Yohana menyesali kasus seperti ini apalagi ketika disinyalir, korban mendapatkan tindak pelecehan seksual dari ayah tirinya. Sehingga dia meminta aparat kepollisian agar memproses kasus ini secara tuntas.

“Kalau mau dilihat, sebenarnya orang tua anak ini kena UU Perlindungan Anak no 23 tahun 2002 yang diubah menjadi UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak dengan 5 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta,” tegasnya.

Disinggung UU Perlindungan Anak yang dinilai lemah, Yohana menjelaskan bahwa penerapannya saja yang belum maksimal, selain itu itu pihaknya akan mempelajari motif dari tindakan kekerasan tersebut.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura, menetapkan pasangan suami istri (pasutri) KJ (46) dan DH (35) warga Klofkamp, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak kandung mereka yakni MS (6).

"Kedua orang tuanya yakni ibunya DH dan ayahnya KJ sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jayapura Kota Jermias Rontini didampingi Kanit PPA Ipda Irene Aronggear di Jayapura, Sabtu (20/6).

Kedua pasutri itu saat ini ditahan ditahanan Mapolres Jayapura Kota, sedangkan anaknya, seorang bocah laki-laki yang menjadi korban penganiayaan kini dirawat di RSUD Dok 2.

Para tersangka itu dijerat melakukan pelanggaran hukum seperti yang diatur pada pasal berbeda yakni untuk DA (ibu) dikenakan pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

KD, Ayah korban diancam dengan pasal 80 UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, ujar Akbp Rontini.

Kasus ini terungkap ketika warga permukiman di Kloofkam, Jayapura, tempat tinggal tersangka dan korban nyaris mengeroyok tersangka DH pada 16 Juni karena mereka melihat tersangka menganiaya anaknya sendiri.

Penganiayaan terhadap SM kerap terjadi dan bocah malang yang merupakan anak keempat dari lima bersaudara itu kini dirawat di RSUD Dok 2 Jayapura untuk memulihkan luka lebam dan memar di tubuh serta kepala.

DH menyatakan khilaf dengan apa yang sudah ia lakukan.

“Saya khilaf. Saya memukul dia, ketika rumah sedang sepi. Itu karena dia sering buang air kecil dan besar di celana. Kalau seandainya di tak kencing dan buang air besar di celana, saya tidak pukul. Saya menyesal. Suami tidak ikut memukul dia,” katanya, Jumat (19/6).

Menurut DH, korban biasa ia pukul menggunakan sendal, sapu, mencakar badan korban, dan menggigit korban.  Meski sering melakukan kekerasan kepada anaknya, namun DH mengaku tetap memberi makan kepada korban

“Saya khilaf, saya tak mengulanginya lagi. Anak saya masih kecil,” ucapnya.

Sementara ayah tiri korban, KJ mengatakan, ia pernah memukul korban sekali menggunakan lidi pada 12 Juni lalu. Katanya, kala itu korban tak mau makan.

“Ibunya sendiri yang menganiayanya. Saya sering bertengkar dengan ibunya karena hal itu. Hanya saja, saya kadang mengalah karena khawatir anak saya yang masih bayi nanti tak diurus,” katanya.

Kondisi korban SM sendiri yang kini dirawat di RSUD Dok II Jayapura sudah mulai membaik. Direktur RSUD Dok II, Yerry Msen mengatakan, setelah beberapa hari dirawat di UGD, Kamis (18/6/2015), sudah dipindahkan ke ruang terapi.

“Secara fisik sudah ada tanda-tanda penyembuhan. Tapi dia masih trauma,” kata Msen. [JPNN/Antara/Jubi] 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah