-->

Polisi Amankan 3 Pesawat dan Apartemen Milik Gunarni Gunawan

JAKARTA - Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan investasi bodong berskema piramida (ponzi) oleh PT Wandermind, polisi mengamankan sejumlah aset milik tersangka pengusaha ternama Gunarni Gunawan (GG). Ada 3 pesawat terbang milik GG dan sebuah apartemen di Jakarta yang 'diamankan' aparat untuk sementara.

Kasubdit Indagsi Polda Papua Kompol Juliarman EP Pasaribu mengatakan, dua pesawat berada di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, dan satu lagi di Bandara Juanda, Surabaya, Jatim. Satu apartemen berada di Jakarta.

"Ini tiga pesawat dan satu apartemen kita amankan sementara. Artinya nggak boleh diperjualbelikan, karena kabarnya ini mau dijual," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (15/5).

Polisi menduga, GG juga masih memiliki aset lain di Singapura. Bila nanti dalam proses penyidikan aset itu terbukti hasil dari kejahatan, maka polisi akan melakukan penyitaan. Bukan tidak mungkin, polisi juga akan menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada arah ke sana (pencucian uang). Kita juga harus jeli melihat ini, ada yang terkait dan tidak terkait dengan kejahatan. Harus pilah-pilah juga mana yang hasil kerja keras dan tidak," jelasnya.

GG kini masih ditahan di Jakarta. Rencananya, malam ini akan dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sejauh ini, baru 3-4 orang yang melapor ke polisi karena merasa dirugikan dengan sistem investasi tersebut. Arman yakin jumlahnya akan bertambah.

"Tersangka ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," terangnya.

GG dijerat dengan pasal 105 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang baru diundangkan pada 11 Maret 2014 lalu. Dalam pasal tersebut berbunyi: setiap pelaku usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang diancam pidana maksimal 10 tahun dan maksimal pidana denda Rp 10 miliar.

Saat dikonfirmasi masalah ini ke salah satu anggota tim kuasa hukum GG yang diinformasikan oleh polisi. Dia membantah ada pengamanan terhadap tiga pesawat, namun membenarkan soal apartemen yang 'disegel' polisi.

"Kalau pesawat tidak benar karena itu milik perseroan. Namun kalau apartemen benar, itu letaknya di St Morriz," jelas pengacara tersebut, namun meminta namanya tidak disebutkan. [Detik]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah