-->

Tersangka Penipuan SK PNS , Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

KOTA SORONG – Polres Sorong Kota terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan penipuan bermodus SK PNS yang dilakukan oknum mantan cleaning service di kantor badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sorong Selatan berinisial MR. Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi polisi juga telah menyita barang bukti berupa 17 SK PNS dari tangan tersangka.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Karimudin Ritonga melalui KBO Reskrim Iptu Gelora Tarigan mengatakan pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong untuk proses hukum kasus penipuan tersebut.

“Kita sudah kirim SPDP kemungkinan akan dilakukan pelimpahan tahap I berkas tersangka,” ujar Tarigan saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Tersangka dijerat 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Namun kita masih menunggu hasil pengembangan penyidikan apakah akan ada penambahan pasal yang nantinya disangkakan kepada tersangka,” kata Gelora Tarigan.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang pemuda berinisial MR dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga di Sorong Selatan dengan iming-iming mampu meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2014 lalu.

Dalam aksinya, mantan cleaning service di kantor BKD Sorsel itu mengelabui korban-korbannya dengan menunjukan sebuah SK PNS yang ditandatangani Sekda Sorong Selatan.

Pelaku mendapatkan uang dari sejumlah korban di Kota Sorong mulai dengan nilai yang bervariasi, mulai satu juta rupiah hingga tiga juta rupiah per SK. Dari hasil penyelidikan polisi belakangan diketahui SK yang dipakai pelaku ternyata palsu dan tanda tangan Sekda ternyata discan oleh pelaku agar terlihat mirip seperti aslinya. [Jubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah