-->

Warga PNG Diwajibkan Isi Identitas SIM Seluler

PORT MORESBY - Kementrian Teknologi dan Informasi Papua Niugini menyatakan akan melakukan pembatasan kepada pengguna telepon seluler. Sehingga dapat mengurangi tindak kejahatan dan aksi melanggar hukum lainnya.

Cara pembatasannya adalah dengan mengenakan aktivitas pendaftaran formulir dan identitas saat pertama kali mengaktifkan kartu SIM telepon mereka.

Menurut Menteri Teknologi Informasi dan Komunikasi PNG, Jimmy Miringtoro, hal adalah cara praktis untuk meningkatkan pengawasan terhadap tindak kejahatan.

“Ini adalah salah satu langkah untuk memastikan penggunaan yang aman dari teknologi informasi dalam negeri,” katanya pada Kamis (18/6).

Ia menegaskan, dengan adanya hal ini tingkat kejahatan di negara tersebut dapat berkurang.

"Pelaku akan berpikir dua kali sebelum melakukan kegiatan ilegal karena mereka tidak akan lagi menyembunyikan identitas mereka," tambah dia.

Miringtoro menegaskan Badan Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi PNG (NICTA) dan Departemen Komunikasi telah memiliki data total sekitar tiga juta orang terhubung ke infrastruktur telekomunikasi negara tersebut, dari jumlah ini, sekitar 10 persen yang terhubung melalui internet dengan menggunakan ponsel pintar, laptop, komputer pribadi dan perangkat lainnya.[TheNational]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah