-->

Bahas Kericuhan di Karubaga, Tedjo Edy Purdijatno Temui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Papua

KOTA JAYAPURA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edy Purdijatno beserta rombongan pada Jumat sore (24/7), menemui jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Papua di Gedung Sasana Karya Komplek Kantor Gubernur setempat terkait kasus kericuhan di Tolikara.

Setiba Menkopolhukam di Papua, dia langsung menuju  Kantor Gubernur Papua bersama Deputi 6 Polhukam Arif Mukiyat dan Adc Menkopolhukam Lettu Erik.

Tiba di Bandara Sentani, Menkopolhukam dijemput oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, Dandim 1701 Jayapura Letkol Suyoyok Pranowo, Asisten 1 Gubernur Papua Doren Wakerkwa dan Danlanud Jayapura Kolonel Pnb I Made Susila Adyana.

Menkopolhukam juga disambut Gubernur Papua Lukas Enembe didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Fransen Siahaan, Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende, Ketua DPR Papua Yunus Wonda, Kajati Papua Herman da Silva dan Presiden GIDI Dorman Wandikmbo.

Sesaat setelah tiba di Kompleks Kantor Gubernur Papua, Menkopolhukam bersama rombongan menggelar pertemuan tertutup di Gedung Sasana Karya.

Wartawan yang meliput pun diminta keluar dari Gedung Sasana Karya sesaat usai mengambil foto dan video pertemuan Menkopolhukam dengan Forkompinda Papua.

Usai pertemuan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menyampaikan tiga pesan untuk menangani kericuhan di Karubaga

Tiga pesan Jokowi itu adalah membuat forum komunikasi bersama pemuka agama dan tokoh masyarakat, membangun kembali kios, dan menegakkan hukum.

Menurut Tedjo, pemerintah mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan polisi. Ia menyatakan bahwa kedatangannya di Jayapura untuk menghadiri pertemuan dengan tokoh agama dan masyarakat yang juga dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura.

Tedjo menyebutkan, polisi sudah mulai melakukan penegakan hukum dengan menahan dua tersangka yang diduga menyulut terjadinya insiden pada hari pertama Idul Fitri tersebut. Penetapan status tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan rekaman video pada saat kejadian. Keduanya dijerat dengan Pasal 160 dan 170 KUHP, dan kini ditahan di Mapolda Papua.

Sementara itu, kata Tedjo, perekonomian di Kabubaga akan kembali pulih bila kios sudah dibangun. Bila perekonomian sudah normal kembali, ia yakin bahwa pemulihan sudah berhasil. [Antara/Kompas]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah