Biaya Makan Penghuni Lapas Manokwari Hanya Rp 17 Ribu Perhari
pada tanggal
Sunday 26 July 2015
MANOKWARI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II b Manokwari, J. J.Siathen mengakui biaya makan tiga kali sehari sebesar Rp.17 ribu yang diperuntukan untuk warga binaan. Tidak mencukupi kebutuhan.
“Sangat tidak cukup hanya dihargai 17.000 ribu untu tiga kali makan. Jumlah tersebut juga bisa turun. Yang seharusnya di pagi hari ada sarapan dengan ikan namun, itu hanya didapatkan disiang hari,” kata Siathen baru-baru ini.
Menurutnya, jika paksakan pihak Lapas harus menombok sementara tidak ada biaya tambahan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia mengatakan, harga makananan bagi para warga Lapas disamaratakan.
“Kita harapkan ada sedikit perhatian dari pemerintah daerah berupa subsidi. Sehingga uang makan bisa ditambah menjadi Rp.25 ribu perorang. Nanti data soal jumlah narapidana bisa diminta dari Lapas,” ujarnya.
Dia mengatakan, para warga binaan bisa memperoleh tambahan makanan jika ada pihak keluarga yang membesuk dan membawakan makanan. Bahkan, aku Siathen, kebijakan membesuk diperpanjang hingga pukul 19.00 Wit atau jam 7 malam.
“Masih bisa diantarkan makanan. Tapi, itu hanya sebatas napi laki-kali. Perempuan tidak boleh karena kalau sudah dikunci tidak boleh ada yang masuk, kecuali ada petugas wanita,” ujarnya. [Wiyainews]
“Sangat tidak cukup hanya dihargai 17.000 ribu untu tiga kali makan. Jumlah tersebut juga bisa turun. Yang seharusnya di pagi hari ada sarapan dengan ikan namun, itu hanya didapatkan disiang hari,” kata Siathen baru-baru ini.
Menurutnya, jika paksakan pihak Lapas harus menombok sementara tidak ada biaya tambahan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia mengatakan, harga makananan bagi para warga Lapas disamaratakan.
“Kita harapkan ada sedikit perhatian dari pemerintah daerah berupa subsidi. Sehingga uang makan bisa ditambah menjadi Rp.25 ribu perorang. Nanti data soal jumlah narapidana bisa diminta dari Lapas,” ujarnya.
Dia mengatakan, para warga binaan bisa memperoleh tambahan makanan jika ada pihak keluarga yang membesuk dan membawakan makanan. Bahkan, aku Siathen, kebijakan membesuk diperpanjang hingga pukul 19.00 Wit atau jam 7 malam.
“Masih bisa diantarkan makanan. Tapi, itu hanya sebatas napi laki-kali. Perempuan tidak boleh karena kalau sudah dikunci tidak boleh ada yang masuk, kecuali ada petugas wanita,” ujarnya. [Wiyainews]