-->

BPK RI Wajibkan Pemkab Paniai Kembalikan Rp 44 Miliar

ENAROTALI (PANIAI) – Pemerintah Kabupaten Paniai, diwajibkan mengembalikan Rp 44 miliar ke kas negara. Hal tersebut berdasar laporan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Papua baru baru ini di Jayapura.

Dari hasil laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD Paniai menerangkan bahwa ada beberapa kegiatan proyek fiktif kabupaten Paniai di tahun 2007 hingga 2012. Hal itu lantaran tak ada pertanggungjawaban penggunaan anggaran dengan temuan BPK RI pada bentuk fisik dari kegiatan yang dilakukan Pemkab setempat selama itu.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Bupati Kabupaten Paniai menggelar rapat koordinasi bersama seluruh satuan kerja perangkat dinas, badan dan kantor yang ada dilingkungan pemkab setempat. Rapat tersebut dilaksanakan di aula kantor Bupati Paniai di Madi, Kamis (9/7).

Saat rapat tersebut digelar, Bupati Hengki Kayame membacakan salinan laporan hasil temuan BPKRI yang didengarkan langsung oleh seluruh SKPD. Dalam laporan tersebut ada temuan kegiatan proyek Fiktif di tiap dinas dari kisaran 50 juta hingga 9 milyar.

Dalam arahan, Hengki menyampaikan kepada seluruh pimpinan SKPD agar dapat meyelesaikan temuan BPKRI ini dengan mengkoordinasikan kepada bekas pimpinan ditiap instansi yang pernah menjabat di tahun 2007 hingga 2012.

Langkah tersebut dikatakan Bupati Paniai agar dapat menyelesaikan persoalan ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan BPKRI yakni selama 60 hari kedepan atau kurang lebih di bulan September mendatang.

“Dari 2007 sampai dengan 2012 itu ada temuan 44 milyar. Ini tidak bisa ditolelir lagi. Kalau tidak kembalikan fisik 150 hari kedepan, selanjutnya Bupati kasih rekomendir kepada pihak ketiga yakni kejaksaan atau kepolisian untuk di tindak lanjuti,” ucapnya

Langkah ini dilakukan orang Nomor satu di Paniai dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, seperti tertuang dalam salah satu butir dari sembilan Misi mewujudkan Visi Paniai Sejahterah di masa kepemimpinannya.

Demi menyelesaikan persoalan korupsi yang juga merupakan agenda nasional dalam memberantas korupsi di indonesia, Bupati Hengki telah melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi atau Majelis Pertimbangan TP TGR pada 10 Februari 2014 lalu.

TIM ini bertugas untuk mengaudit serta mengganti rugi kembali uang Negara berdasarkan temuan BPK RI pada 2007 – 2012, yang menyebut Kabupaten Paniai dengan status Disclameir. Untuk itu Bupati Hengki berharap, Dengan adanya Majelis Pertimbangan TP TGR ini agar memperbaiki status dari disclameir menjadi wajar dengan pengecualian hingga ke status wajar tanpa pengecualian.

“Nanti kami akan bicara di Tim TP TGR sehingga tim ini akan mengeoreksi pengembalian pengembalian. Sedangkan yang tadi saya bacakan itu, bagamana jalan keluarnya? Kalau kepala dinasnya masih ada, itu orangnya masih ada tinggal bagaimana cicilan untuk kita kembalikan. Kalau memang tidak bisa tetap utang akan kejar, terakhir nanti tetap aka nada temuan oleh pihak BPKRI,” tandas Hengki. [HumasPaniai]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah