-->

Karena Kontrak PT Freeport Indonesia, Presiden Joko Widodo Bisa Dipecat

JAKARTA - Meminjam istilah kaum muda, pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang galau memikirkan permintaan perpanjangan kontrak oleh PT Freeport Indonesia. Bagai memakan buah simalakama, bila permintaan itu dituruti saat ini bisa berujung impeachment alias pemecatan Presiden Jokowi oleh DPR, jadi pemerintah tak mau salah langkah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan sejatinya presiden memberi sinyal bahwa pemerintah akan berkomitmen memperpanjang izin operasi Freeport di Papua. Namun, pemerintah khawatir dianggap melanggar aturan perundangan jika meluluskan niat Freeport itu saat ini.

"Sinyalnya sudah jelas bahwa pemerintah beritikad menjaga kelangsungan operasi Freeport di Timika, dengan penekanan agar keberadaan mereka dapat memberi manfaat maksimal bagi pembangunan kawasan Papua dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Hanya saja, harus mencari momentum yang tepat dan mencari solusi hukum agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tidak dilanggar," tegas Sudirman Said, Kamis (2/7) pekan lalu.

PP Nomor 77 Tahun 2014 merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010. Isinya membahas tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Di Pasal 112 PP itu disebutkan bahwa Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani sebelum adanya PP Nomor 23 tahun 2010 tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. Sedangkan Pasal 112B menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin perpanjangan operasi tambang, perusahaan pemegang KK harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM, paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Freeport sendiri saat ini menggarap tambang emas di Papua dengan modal Kontrak Karya yang habis 2021. Sesuai PP Nomor 77 Tahun 2014, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin operasinya pada tahun 2019. Tepat dua tahun sebelum masa KK Freeport berakhir. Masalahnya, Freeport meminta perpanjangan saat ini.

Freeport setuju mengubah status operasinya di Papua, dari Kontrak Karya (KK) menjadi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), demi mendapat perpanjangan itu. Hal inilah yang membuat pemerintah galau, khawatir dianggap melanggar PP Nomor 77 Tahun 2014.

Anggota Komisi VII DPR RI Satya Wira Yudha mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait dengan perpanjangan kontrak Freeport. Sebab, sesuai aturan yang ada wilayah kerja pertambangan Freeport seharusnya dikembalikan ke pemerintah dulu, bersamaan dengan habisnya masa kontrak karyanya pada tahun 2021.

Pemerintah lalu dapat memasukannya sebagai bagian dari wilayah pencadangan negara (WPN). Selanjutnya, dengan sepersetujuan DPR RI, pemerintah bisa menjadikan WPN tersebut menjadi wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Setelah berstatus WIUP, wilayah baru bisa dilelang. "Itu prosedurnya," ujar anggota Fraksi Golkar itu.

Satya mengatakan, jika mau mengikuti prosedur tersebut, maka pemerintah harus melalui mekanisme pengubahan Undang-Undang (UU). Cara pertama, pemerintah bisa menunggu revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Pada tahun 2015 ini UU Minerba menjadi salah satu garapan prioritas DPR RI.

Kedua, pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) atas UU Minerba yang terkait dengan perpanjangan Kontrak Karya. Karena Perppu, maka inisiatif pengubahan harus datang dari pemerintah. Pemerintah membuat draft usulan dan selanjutnya diajukan ke DPR RI untuk dimintakan persetujuan.

"Saya tetap sarankan kepada pemerintah untuk berpikir. Satu, untuk menunggu revisi UU minerba, atau Perppu," ujarnya, Jumat (3/6).

Satya melanjutkan, dari kedua pilihan itu Perppu menjadi pilihan yang paling masuk akal karena ada kebutuhan yang mendesak. Masalah yang terjadi terkait dengan smelter bisa menjadi salah satu pertimbangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minaral dan Batubara (Minerba), perusahaaan tambang harus membangun smelter selambat-lambatnya pada akhir tahun 2014.

Namun kenyataannya sampai saat ini banyak perusahaan yang belum membangunnya. Termasuk Freeport. Seharusnya mereka tidak boleh mengekspor mineral mentah lagi. Namun, aturan ini kemudian disiasati dengan dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014. Setelah itu PP ini ditafsiri dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014. Hal ini menurutnya sudah melanggar UU Minerba. "Kasarnya, UU nya dianulir oleh PP," katanya.

Pasal 122C PP Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemegang kontrak karya pertambangan mineral dan batubara wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di Indonesia, sesuai amanat UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Sedangkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014 justru meringankan kewajiban pemurnian itu. Perusahaan pemegang Kontrak Karya dan izin Usaha pertambangan (IUP) yang telah memenuhi batasan minum pengolahan dan pemurnian, boleh melakukan ekspor hasil pengolahan dalam jumlah tertentu.

Satya mengatakan, agar masalah-masalah yang muncul terkait smelter dan perpanjangan kontrak karya Freeport bisa diselesaikan dengan cepat, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. "(Revisi UU Minerba) sudah masuk prolegnas. Tapi kalau kita lihat Freeport dan industri-industri mineral yang belum membangun smeleter, itu kan kebutuhan besok pagi. Bukan kebutuhan 2021. Di situ kenapa Perppu menjadi solusi," katanya.

Menurutnya, tanpa mengubah UU melalui revisi atau Perppu maka kebijakan yang diambil Presiden Jokowi terkait perpanjangan Freeport tidak kuat sandaran hukumnya. Dan ini dapat menjadi masalah hukum yang tidak sederhana, jika tidak diputuskan dengan cermat.

"Nah, kita mau tunggu 2021 atau kita mau mempercepat. Kalau mau mempercepat revisilah UU, kalau pengen cepat lagi Perppu, katanya. [Gresnews|Kompas]






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah