-->

Kota Jayapura akan Miliki 7 Lokasi Kawasan Tanpa Rokok

KOTA JAYAPURA - Pasca ditetapkan sebagai Peraturan Daerah oleh DPRD kota lewat Rapat Paripurna yang berlangsung pada 26 Juni lalu, langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kota Jayapura. Salah satu dari ke empat Perda tersebut yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok yang bakal diberlakukan.

Terkait itu, maka pada Senin (29/6) di B-One Jayapura, Walikota Dr. Benhur Tomi Mano, MM, menyatakan hasil tersebut merupakan kerjasama Pemkot dengan Dewan dengan ditetapkannya empat Perda yang salah satu adalah Perda Kawasan tanpa Rokok.

Dinas terkait langsung menyiapkan sebanyak tujuh lokasi yang akan dibuat sebagai Kawasan Tanpa Rokok dimaksud.

“Langkah Pemkot saat ini adalah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat kota Jayapura tentang isi Perda tersebut,” tambahnya.

Walikota mengharapkan pihak Dinas terkait dapat menyosialisasikan isi Perda tersebut kepada seluruh masyarakat kota Jayapura serta tujuh lokasi yang akan dibangun sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

“Jangan sampai terjadi, Perda yang telah ditetapkan hanya di simpan saja,” imbuhnya.

Di kesempatan tersebut, orang nomor satu di Kota Jayapura ini menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota atas respon terhadap penetapan Perda yang akan sangat bermanfaat bagi daerah. [Dharapos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah