-->

Lukas Enembe Ingatkan Perusahaan Tepat Waktu Bayar Tunjangan Hari Raya (THR)

KOTA JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah pemerintahannya, membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu. Katanya, THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pelaku usaha kepada pekerjanya.

Menurutnya, pembayaran THR mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 7/MEN/VI/2015 Tanggal 3 Juni 2015, tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MEN/1994, tentang THR bagi pekerja di Perusahaan.

“Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata Lukas Enembe, Jumat (3/7).

Hanya saja kata Gubernur Enembe, pemberian THR Keagamaan, harus memperhatikan hal-hal seperti, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.

“Besarnya THR sebagaimana diatur, haruslah pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah,” ucapnya.

Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sementara perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama lebih baik dari yang sudah ditetapkan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja dilakukan berdasarkan perjanjian.

“Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut, maka saya menghimbau kepada bupati dan wali kota di Papua, supaya memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu,” kata Enembe denga tegas. [Jubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah