-->

Pasangan Romanus Mbaraka - Sugiyanto dan Frederikus Gebze - Sularso akan Bertarung di Pilkada Merauke

MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Merauke Selasa, (28/7) menyelenggarakan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Merauke tahun 2015. Kegiatan pendaftaran yang berlangsung sekitar pukul 02.30Wit hingga pukul 00.04Wit ini hanya ada 2 pasangan calon saja yang mendaftar yakni, Drs. Romanus Mbaraka, MT - Sugiyanto, SE dan Frederikus Gebze ,SE.Msi - Sularso,SE.

Setelah melewati proses verifikasi dalam jedah waktu masing-masing 10 menit terhadap kedua pasangan ini, Ketua KPUD Antonius Kaize menyatakan berkasnya diterima oleh KPUD sesuai ketentuan. Pasangan yang melakukan pendaftaran terlebih dahulu adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Drs. Romanus Mbaraka, MT dan Sugiyanto, SE.

Gabungan partai politik yang diusung untuk pasangan ini adalah Partai Nasdem jumlah kursi 4. Partai Keadilan Sejehtera jumlah kursi 3, Partai Hanura jumlah kursi 3, PDIP jumlah kursi 2, partai Demokrat jumlah kursi 3 hingga totalnya 15 kursi .

Usai pernyataan berkas diterima oleh KPUD, selanjutnya pasangan calon Romanus-Sugiyanto diperkenankan untuk menyampaikan visi/misinya. Dalam penyampaiannya, Drs. Romanus Mbaraka mengatakan ia bersama pasangannya akan mengutamakan ‘Merauke Sehat, Cerdas, Maju dan Sejahtera.’

Sementara itu, pasangan kedua sebagai pendaftar berikutnya, calon bupati dari pasangan Frederikus Gebze,SE.Msi dan Sularso,SE jumlah kursi dari gabungan partai politik pengusung sebanyak 7 kursi. Masing-masing adalah Partai Gerindara jumlah kursi 4, Partai Persatuan Pembangunan jumlah kursi 2 dan Partai Keadilan dan Pembangunan Indonesia jumlah kursi 1.

Ketika menyampaikan visi/misi, calon Bupati Merauke yang akrab disapa Freddy Gebze mengatakan visi dan misi yang akan diembankan adalah ’mewujudkan Merauke menjadi kawasan strategis nasional dari 3 bidang pokok utama yakni pertanian dalam arti luas, kelautan dan perikanan dan perbatasan sebagai primadona garda depan NKRI.’

Sebagai akhir kegiatan, Ketua KPUD Antonius mengingatkan kembali kepada kedua pasangan calon bupati dan wakil yang masih bersatatus PNS bahwa 60 hari kemudian usai pendaftaran SK pemberhentian sebagai PNS sudah harus diterima pihak KPUD Merauke. Jika tidak, KPUD akan menyatakan PNS tidak memenuhi syarat.

Poin selanjutnya, ia berpesan agar kedua pasangan boleh bersaing secara sehat sebagai anak bangsa yang hidup dan tinggal di tanah Marind-Merauke. Masing-masing pasangan, yang berperan sebagai calon bupati adalah berasal dari anak Marind dan sebagai calon wakil adalah anak jawa.

Oleh karena itu, tali persaudaraan harus tetap dipegang, entah menang maupun kalah harus diterima dengan ikhlas. Tugas KPUD setelah pendaftaran adalah melakukan proses verifikasi terhadap berkas lainnya dari kedua pasangan ini. Anggota KPUD Merauke, Frederikus Fenan Lampir,SE, Gregorius Teguh Raharjo, SE, Aryady,Spd dan Maria Kurbaa,SH. [SuaraMerauke]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah