-->

Pemkab Manokwari Terima 340 Usulan Pemekaran Kampung

MANOKWARI - Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Manokwari sejauh ini telah menerima sebanyak 340 proposal usulan pemekaran kampung baru di Manokwari. Usulan tersebut akan dievaluasi satu persatu dengan melakukan peninjauan langsung.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Manokwari, Wanto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim evaluasi pemekaran kampung.

“Dengan melihat jumlah yang ada, tentunya dapat disimak bahwa animo masyarakat untuk pemekaran kampung sangat besar. Tapi jumlah itu baru yang diusulkan. Kita akan bentuk tim untuk mengevaluasi satu per satu usulan ini,” ujar Wanto pada Selasa (7/7).

Wanto mempersilahkan kepada masyarakat untuk mengusulkan pemekaran kampung, tetapi tidak serta merta disetujui oleh pemerintah daerah. Sebab, pemekaran kampung mempunyai syarat-syarat yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 dan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang aturan pelaksanaanya.

“Disyaratkan, usulan penduduk kampung di Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK. Ini tercantum dalam Pasal 25 ayat 2 huruf b yang mana dalam pembagiannya, Papua dan Papua Barat masuk dalam cluster 9 dengan syarat dan ketentuan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pemekaran kampung pada dasarnya sama dengan pemekaran distrik dan pemekaran kabupaten maupun provinsi, dimana ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, mulai dari melihat batas wilayah dan juga jumlah penduduk.

“Pemekaran kampung, distrik dan DOB sasarannya adalah peningkatan kesejahteraan. Namun persetujuannya harus sesuai dengan ketentuan yang barlaku,” tandasnya.

Ditambahkannya, nantinya tim evaluasi akan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk memutuskan layak tidaknya usulan kampung baru tersebut disetujui menjadi kampung persiapan ataukah tidak.

“Jika disetujui jadi kampung persiapan, akan ditunjuk kepada kampung persiapan untuk menyusun semuanya selama dua tahun sebelum nantinya dievaluasi kembali apakah bisa menjadi kampung definitif atau tidak,” jelas Wanto sembari menambahkan, jika tidak ditetakan menjadi kampung definitif maka kampung tersebut dibatalkan dan dilarang mengajukan pemekaran dalam kurun waktu 5 tahun. [RadarSorong]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah