-->

Pemkab Sorong Selatan Gelar Pelatihan Penyusunan SPM dan SOP

TEMINABUAN (SORSEL) - Setiap kabupaten/kota harus mempunyai SPM dan SOP urusan wajib. Namun Pemkab Sorong Selatan (Sorsel) hingga saat ini belum memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan wajib yang dilaksanakan. Padahal SPM dan SOP ini merupakan hal terpenting dalam pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah.

Pasalnya penyusunan SOP dan pencapaian SPM di daerah mengalami banyak hambatan, antara lain terbatasnya kapasitas Pemda menyelenggarakan pelayanan dasar, belum disusunnya rencana pencapaian SPM di daerah dan tidak adanya laporan pencapaian SPM. 

Untuk itulah pemerintah pusat mendorong percepatan penerapan SPM dan penyusunan SOP di daerah sebagai kebijakan prioritas nasional yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah.

Sehubungan dengan itu Pemkab Sorong Selatan dalam hal ini Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan SPM dan SOP urusan wajib dimaksud. Kegiatan bimtek ini sebagai langkah awal penyusunan SPM dan SOP tersebut.

 Urusan wajib yang dilaksanakan Pemda sebanyak 15 urusan yakni kesehatan, sosial. lingkungan hidup, pemerintahan dalam negeri, perumahan rakyat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera serta pendidikan dasar. Selanjutnya urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, ketenagakerjaan, komunikasi dan informatika, ketahanan pangan, kesenian, perhubungan dan penanaman modal.

 Bimtek SPM dan SOP bagi peserta yang berasal dari SKPD pelaksana 15 urusan wajib tersebut dilaksanakan selama 4 hari, mulai Selasa (7/7) kemarin dan dibuka secara resmi oleh Plt. Sekda Drs.Ajis, M.Si.

Panitia penyelenggara mendatangkan narasumber dari Universitas Negeri Papua (Unipa) Manokwari sebanyak 2 orang yakni Muhammad Gozali Tafalas, SE, M.Si dan Jemmy Manan, Sik.DEA yang merupakan Fasilitator SPM wilayah Papua Barat.

Peserta akan dibekali teori sekaligus praktek penyusunan SPM dan SOP selama bimtek. Diharapkan setelah mengikuti bimtek tersebut, SKPD yang melaksanakan urusan wajib dapat menyusun SPM dan SOP urusan wajib dimaksud.  [HumasSorongSelatan]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah